Rumah Politik Indonesia merilis hasil survei terkait kinerja lembaga penegak hukum di Indonesia. Dalam survei tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan temuan itu menjadi kabar baik bagi Polri. Menurut dia, berbagai gebrakan dan prestasi membuat Polri mulai mendapat tempat di hati masyarakat sehingga citra tersebut perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan kinerja.
“Mengenai kepolisian, saya kira ini bagian dari polisi presisi yang harus terus dilanjutkan oleh internal kepolisian supaya mereka betul-betul bisa mendapatkan perhatian dari masyarakat dan tempat di hati masyarakat,” ujar Fernando, Kamis (28/8/2025).
Dalam penilaian kinerja lembaga penegak hukum secara umum, survei Rumah Politik Indonesia menempatkan Polri di peringkat teratas dengan 20,11 persen. Berikutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 20,9 persen dan Kejaksaan Agung (Kejagung) 20,5 persen. Sementara itu, pengadilan dan Mahkamah Konstitusi (MK) berada di urutan terbawah dengan masing-masing 18,51 persen dan 17,21 persen.
Survei ini dilakukan di 34 provinsi pada 22–26 Agustus 2025 dengan melibatkan 1.525 responden dari berbagai latar belakang.
Selain penilaian kinerja umum, Polri juga tercatat sebagai salah satu lembaga yang paling dipercaya publik dalam penegakan kejahatan siber dan kriminalitas baru dengan persentase 22,35 persen. Pada kategori ini, Polri bersaing ketat dengan Kejagung yang berada di posisi kedua dengan 22,32 persen, disusul KPK 22,29 persen, MK 19,75 persen, dan pengadilan 12,57 persen.
Dalam aspek reformasi peradilan, Polri memperoleh 20,6 persen, berada di bawah Kejagung yang mencatat 20,9 persen. Berikutnya KPK 20,4 persen, MK 16,21 persen, dan pengadilan 9,52 persen.
Sementara untuk penilaian khusus terkait pemberantasan korupsi, mayoritas responden menempatkan KPK sebagai lembaga dengan kinerja terbaik sebesar 21,23 persen. Polri berada di posisi berikutnya dengan selisih tipis, yakni 21,2 persen, disusul Kejagung 21,17 persen, MK 19,21 persen, dan pengadilan 17,03 persen.

