Survei Indikator: Publik Nilai Pemajangan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun oleh Kejagung sebagai Transparansi

Survei Indikator: Publik Nilai Pemajangan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun oleh Kejagung sebagai Transparansi

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang tunai hasil sitaan perkara korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat respons positif dari masyarakat. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi terkait pengembalian kerugian negara kepada pihak eksekutif.

Penilaian itu terekam dalam survei Indikator Politik Indonesia yang dipaparkan dalam rilis bertajuk “Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara” pada Minggu (8/2). Founder Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, menyampaikan bahwa informasi mengenai pemajangan uang sitaan tersebut telah menjangkau sekitar separuh pemilih di Indonesia.

“Sebanyak 50,2% responden menyatakan tahu atau pernah mendengar tentang pihak Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang sebanyak Rp 6,6 triliun hasil penindakan kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara melalui Presiden,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei secara virtual. Sementara itu, 49,8% responden menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut.

Di antara responden yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan setuju dengan cara Kejagung mendemonstrasikan hasil kerja penindakan korupsi di hadapan publik dan Presiden. Burhanuddin menyebut, 62,6% responden menyatakan setuju, sementara 8,1% menyatakan sangat setuju. Jika digabungkan, total dukungan mencapai 70,7%.

Adapun responden yang menyatakan kurang setuju tercatat 12,4% dan yang tidak setuju sama sekali 5,3%. Sementara 11,6% responden tidak memberikan jawaban atau menyatakan tidak tahu. “Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” ujar Burhanuddin.

Survei nasional ini dilakukan pada 15–21 Januari 2026. Selain Burhanuddin, rilis survei tersebut turut dihadiri pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap.