Survei Indikator: Publik Nilai Aksi Kejagung Pamer Sitaan Uang sebagai Transparansi

Survei Indikator: Publik Nilai Aksi Kejagung Pamer Sitaan Uang sebagai Transparansi

Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan perkara korupsi mendapat apresiasi dari publik. Mayoritas responden menilai aksi tersebut sebagai bentuk transparansi pengembalian kerugian negara.

Dalam rilis survei bertajuk “Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara” pada Minggu (8/2/2026), Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap informasi pemajangan uang sitaan tersebut.

Hasil survei mencatat, informasi mengenai aksi Kejagung itu telah menjangkau sekitar separuh populasi pemilih. “Sebanyak 50,2 persen responden menyatakan tahu atau pernah mendengar tentang pihak Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang sebanyak Rp6,6 triliun hasil penindakan kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara melalui Presiden,” kata Burhanuddin dalam pemaparan hasil survei secara virtual, Minggu (8/2/2026). Sementara 49,8 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut.

Di kelompok responden yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan setuju dengan cara Kejagung mendemonstrasikan hasil kerjanya di hadapan publik dan Presiden. Burhanuddin menyebut 62,6 persen responden menyatakan setuju dan 8,1 persen menyatakan sangat setuju. Dengan demikian, total dukungan mencapai 70,7 persen.

Adapun responden yang menyatakan kurang setuju tercatat 12,4 persen, sedangkan yang tidak setuju sama sekali 5,3 persen. Sementara 11,6 persen responden tidak memberikan jawaban atau menyatakan tidak tahu. “Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” ujar Burhanuddin.

Survei nasional ini dilakukan pada periode 15–21 Januari 2026. Selain Burhanuddin, acara rilis turut dihadiri pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap.

Dalam pemberitaan sebelumnya, tumpukan uang ditampilkan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta. Uang pecahan Rp100 ribu itu disusun setinggi sekitar satu meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jampidsus.

Uang yang dipajang disebut berasal dari dua sumber. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2,4 triliun. Kedua, Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.