Sebuah surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya yang mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di tempat usaha menjadi perbincangan luas di media sosial dan memicu protes dari kalangan pengusaha.
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Respons keras muncul setelah surat edaran itu menyebar dan dinilai memberatkan serta menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan di lingkungan usaha.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi. Pemkot menyatakan bahwa pemasangan CCTV yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi area parkir, bukan untuk mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pajak.
Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus meredam kekhawatiran bahwa CCTV akan digunakan sebagai alat pemantauan aktivitas transaksi di tempat usaha.

