Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dinilai sebagai capaian historis penting, namun masih menyimpan sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik hukum pidana. Tantangan ke depan disebut terletak pada bagaimana implementasi dan penafsirannya diarahkan untuk memperkuat hukum pidana yang humanistik, rasional, proporsional, dan demokratis, sejalan dengan nilai negara hukum serta penghormatan terhadap martabat manusia di tengah masyarakat Indonesia yang plural.
Dalam analisis filosofis yang menjadi sorotan, KUHP Baru diposisikan sebagai arena tarik-menarik antara dua kecenderungan: hukum pidana humanistik dan hukum pidana moralistik yang represif. Pendekatan ini tidak berhenti pada kritik normatif terhadap rumusan ketentuan, melainkan menempatkan KUHP Baru dalam konteks ketegangan antara otonomi moral individu dan kecenderungan negara melakukan kontrol sosial melalui instrumen pidana.
Perspektif tersebut menegaskan bahwa problematika KUHP Baru tidak semata-mata soal teknis perumusan pasal, tetapi menyangkut paradigma pemidanaan. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mendorong perluasan kriminalisasi, mengaburkan batas antara ruang publik dan privat, serta memperkuat kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat kontrol moral dan ideologis.
Analisis itu juga memperingatkan bahwa apabila ketentuan-ketentuan yang dinilai elastis dan moralistik tidak dikoreksi, terdapat risiko hukum pidana menjauh dari cita-cita keadilan substantif dan perlindungan martabat manusia. Karena itu, agenda pembenahan dipandang penting agar arah kebijakan pidana tetap berada dalam koridor negara hukum dan penghormatan hak asasi.
Sejumlah rekomendasi diajukan, antara lain perlunya reformulasi pasal-pasal yang bersifat elastis dan moralistik agar selaras dengan prinsip kepastian hukum dan asas ultimum remedium. Selain itu, pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum didorong menempatkan hak asasi manusia dan keadilan substantif sebagai orientasi utama kebijakan pidana, serta menjadikan harmonisasi KUHP Baru dengan instrumen HAM nasional dan internasional sebagai agenda berkelanjutan.

