Sumbar Rampungkan Kesepakatan LP2B dengan 19 Daerah, Lahan Pertanian Terlindungi 166.466 Hektare

Sumbar Rampungkan Kesepakatan LP2B dengan 19 Daerah, Lahan Pertanian Terlindungi 166.466 Hektare

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama 19 kabupaten/kota menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung target swasembada pangan nasional.

Melalui kesepakatan tersebut, Sumbar menetapkan luasan LP2B sebesar 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian ini melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.

Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernuran pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana.

Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan LP2B merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Mahyeldi, capaian Sumbar merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.

Ia juga mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang dinilai menjadi modal penting sehingga Sumbar mampu menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh. Mahyeldi mengingatkan pemerintah kabupaten/kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai.

Selain itu, Mahyeldi mendorong seluruh daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Suyus, kebijakan perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan lahan sawah dinilai strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Suyus.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar Armizoprades menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses diawali dengan penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.