Perkembangan media sosial dinilai mengubah cara kampanye politik berlangsung pada tahun 2024, termasuk dalam kontestasi Pilkada Serentak. Dalam kajian yang menyoroti kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe, platform digital seperti TikTok, Instagram, dan YouTube disebut menjadi instrumen utama untuk menyampaikan pesan politik, membangun citra kandidat, sekaligus memperluas jangkauan komunikasi kepada pemilih.
Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis literatur ini menempatkan media sosial bukan sekadar saluran penyebaran informasi, melainkan juga ruang interaksi yang dapat memperkuat keterlibatan warga dalam proses demokrasi. Di sisi lain, kajian tersebut menggarisbawahi adanya tantangan yang menyertai, mulai dari efek algoritma yang memicu gelembung informasi hingga meningkatnya penyebaran misinformasi dan disinformasi.
Dalam konteks Indonesia, potensi pengaruh media sosial terlihat dari tingkat penetrasi pengguna yang besar. Data We Are Social (2023) mencatat jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 167,8 juta orang atau sekitar 60,4% dari total populasi. Pada saat yang sama, literatur yang dikutip dalam penelitian ini menyebut pemilih muda menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi politik, sehingga menjadikan platform digital sebagai arena penting pembentukan opini publik.
Sejumlah platform disebut menonjol dalam praktik kampanye digital. Dalam bagian hasil dan pembahasan, penelitian mengutip temuan Adi Sofyan dan Arfian (2023) yang menggunakan metode TOPSIS pada 101 responden di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi. Dalam kajian tersebut, TikTok menempati posisi pertama sebagai platform terbaik berdasarkan parameter seperti jangkauan, kemudahan akses, aktualitas, kreativitas, hingga keamanan, disusul Facebook, Instagram, YouTube, dan Twitter.
Penelitian ini juga menyoroti bahwa karakter media sosial yang mengandalkan konten visual—foto dan video—menjadi faktor yang memperkuat daya tarik pesan politik. Namun, penggunaan algoritma personalisasi turut memunculkan persoalan “filter bubble” dan “echo chamber” yang berpotensi mempersempit ragam sudut pandang yang diterima pengguna dan memperparah polarisasi.
Di tengah perluasan ruang komunikasi itu, tantangan lain yang muncul adalah peredaran hoaks. Kajian ini merujuk pada laporan Masyarakat Melawan Fitnah Indonesia (MAFINDO) tahun 2023 yang menyebut lebih dari 60% konten hoaks disebarkan melalui media sosial menjelang Pemilu 2024. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kualitas pengambilan keputusan politik warga bila informasi yang beredar tidak akurat.
Fokus khusus penelitian diarahkan pada bagaimana Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe memanfaatkan media sosial sebagai bagian dari strategi kampanye di Pilkada Bekasi 2024. Instagram disebut sebagai salah satu platform utama, antara lain melalui penggunaan konten visual, pemanfaatan fitur Stories, interaksi dengan pengikut, penggunaan tagar kampanye seperti #RIDHO, hingga siaran langsung acara kampanye. TikTok juga dipaparkan sebagai kanal yang dimanfaatkan untuk video pendek yang mengikuti tren, menyampaikan program secara ringkas, dan menggunakan pendekatan yang lebih ringan agar mudah diterima audiens muda.
Dari sisi langkah politik formal, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe dilaporkan mendaftar ke KPU Kota Bekasi pada Rabu, 27 Agustus 2024, dengan iring-iringan dari Alun-Alun Kota Bekasi. Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, petugas keamanan, serta pihak-pihak yang mendampingi proses pendaftaran. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas tersebut mengganggu masyarakat sekitar.
Penelitian ini turut memuat gambaran program dan komitmen yang dikaitkan dengan pasangan tersebut, seperti fokus pada pembangunan sumber daya manusia bagi kalangan muda, pembukaan lapangan pekerjaan, peningkatan kualitas hidup, rencana kenaikan upah, serta komitmen pelayanan yang cepat dan responsif. Dalam kajian itu juga disebutkan pasangan ini didukung sejumlah partai, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, dan Partai Demokrat, dengan total dukungan 22 kursi di parlemen. Selain itu, penelitian mencantumkan hasil survei yang menempatkan mereka pada angka dukungan sekitar 51,88%.
Di tingkat kebijakan dan pengawasan, penelitian menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk menjaga integritas ruang digital. Salah satu rujukan yang dikutip adalah survei Pusat Penelitian Demokrasi Digital (2024) yang menyatakan 85% responden mendukung aturan lebih ketat mengenai transparansi konten politik, terutama iklan politik dan penanganan disinformasi. Kajian ini juga menyebut langkah pemantauan informasi politik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui sejumlah strategi, termasuk pemantauan berita palsu dan pembentukan gugus tugas.
Kesimpulan penelitian menempatkan media sosial sebagai kekuatan dominan dalam kampanye politik 2024. Platform digital dinilai mampu membuka peluang partisipasi yang lebih inklusif, terutama bagi generasi muda, sekaligus memperkuat interaksi kandidat dengan masyarakat. Namun, risiko polarisasi akibat echo chamber dan filter bubble, serta ancaman disinformasi, disebut perlu diantisipasi melalui peningkatan literasi digital, strategi komunikasi yang etis, dan kerangka regulasi yang menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab platform.

