JAKARTA — Fenomena anak-anak bermain sepak bola di jalanan permukiman yang belakangan dikenal sebagai “Liga Aspal” dinilai tidak cukup dipandang sebagai kreativitas warga semata. Di balik euforia pertandingan di kawasan padat, terdapat pesan yang lebih besar: upaya masyarakat merebut kembali ruang publik yang kian sulit diakses akibat minimnya ruang bermain dan olahraga.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) A.B. Widyanta menilai penggunaan jalan kampung sebagai arena pertandingan merupakan bentuk reclaiming public space, atau upaya warga mengklaim kembali ruang publik yang selama ini semakin tergerus oleh kepentingan komersial.
“Kalau saya boleh menyebutnya, ini bagian dari masyarakat sipil merebut ruang publik sebagai bentuk klaim bahwa mereka juga memiliki hak menggunakan ruang-ruang tersebut untuk aktivitas sosial,” kata Widyanta saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/7/2026).
Menurut Widyanta, aktivitas masyarakat tidak bisa dilepaskan dari keberadaan ruang publik yang memadai. Ketika ruang tersebut semakin berkurang atau beralih fungsi, warga akan mencari ruang lain yang memungkinkan untuk tetap menjalankan aktivitas bersama.
“Ketika mereka menggunakan jalan untuk perlombaan, festival, atau kompetisi tingkat kampung, itu merupakan bentuk reclaiming ruang publik,” ujarnya.
Widyanta memandang fenomena Liga Aspal sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan tata ruang perkotaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan masyarakat. Ia menilai semakin banyak ruang publik yang berubah menjadi kawasan komersial atau privat sehingga masyarakat kehilangan tempat untuk berkegiatan.
“Sebegitu banyak ruang publik sudah dikomersialisasi dan diprivatisasi. Akhirnya warga tidak punya tempat lagi sehingga mereka mengambil alih ruang yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut,” tuturnya.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan warga kota sedang memperjuangkan hak atas ruang. Karena itu, pemerintah daerah diminta mengevaluasi kembali kebijakan penataan ruang agar tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap ruang publik.
“Ruang publik yang memang menjadi hak warga mestinya diberikan secara proporsional. Jangan sampai ruang-ruang publik justru diprivatisasi sehingga hak warga atas ruang ikut terampas,” kata Widyanta.
Widyanta menekankan, fenomena Liga Aspal tidak cukup hanya dipuji sebagai kreativitas masyarakat di tengah minimnya fasilitas olahraga. Di baliknya, terdapat persoalan mendasar mengenai terbatasnya ruang publik yang layak bagi anak-anak untuk bermain.