Sosialisasi IKPI–Bank Mega: Coretax Perkuat Transparansi Pajak Global, Penghasilan Luar Negeri Perlu Dilaporkan

Sosialisasi IKPI–Bank Mega: Coretax Perkuat Transparansi Pajak Global, Penghasilan Luar Negeri Perlu Dilaporkan

Era transparansi pajak global menjadi perhatian dalam sosialisasi kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank Mega yang digelar Kamis (13/2/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa penerapan Coretax membawa Indonesia masuk ke rezim keterbukaan data lintas negara.

Jemmi menjelaskan, Coretax tidak hanya membaca penghasilan domestik, tetapi juga terhubung dengan mekanisme pertukaran informasi keuangan internasional. Konsekuensinya, penghasilan dari luar negeri tidak lagi dapat diabaikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Pelaporan penghasilan global bukan lagi pilihan. Indonesia sudah masuk dalam sistem transparansi internasional, sehingga konsistensi data menjadi sangat penting,” ujar Jemmi dalam kegiatan kolaborasi tersebut.

Dalam sosialisasi ini, nasabah prioritas Bank Mega memperoleh pemahaman mengenai potensi risiko apabila penghasilan luar negeri tidak dilaporkan secara benar. Seiring menguatnya keterbukaan, data perbankan dan investasi lintas negara kini dapat diakses melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis.

Jemmi juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara harta luar negeri dan penghasilan yang dilaporkan dapat memicu koreksi fiskal. Risiko yang dapat muncul antara lain pajak tambahan hingga sanksi administrasi, terutama bila tidak didukung dokumentasi yang memadai.

Kolaborasi IKPI dan Bank Mega ini menyasar segmen nasabah prioritas yang memiliki eksposur investasi global. Edukasi difokuskan pada strategi deklarasi yang tepat, termasuk pemanfaatan kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan.

Menurut Jemmi, kepatuhan di era Coretax tidak semata terkait pembayaran pajak, tetapi juga berkaitan dengan reputasi finansial. Keterbukaan data menuntut pendekatan yang lebih profesional dan terencana dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI dan Bank Mega menegaskan pentingnya kepatuhan yang cerdas sebagai bentuk perlindungan aset. Transparansi global yang semakin kuat dinilai membuat wajib pajak perlu bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam menyusun laporan pajaknya.