Sorotan atas Pameran Uang Sitaan Rp49 Triliun, Pengamat Minta Pemerintah Perjelas Asal-usul dan Proses Hukum

Sorotan atas Pameran Uang Sitaan Rp49 Triliun, Pengamat Minta Pemerintah Perjelas Asal-usul dan Proses Hukum

BANDUNG — Kemunculan tumpukan uang tunai senilai Rp49 triliun yang diperlihatkan kepada publik memicu sorotan di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih bergejolak. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan terkait transparansi pemerintah dalam penanganan uang sitaan bernilai besar tersebut.

Sorotan mengarah kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah uang sitaan itu ditampilkan ketika nilai tukar rupiah dan pergerakan pasar saham disebut belum stabil. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemerintah lebih menonjolkan tampilan fisik uang dalam jumlah besar ketimbang memaparkan secara rinci asal-usul dana, pemilik rekening, serta proses hukum yang melatarbelakanginya.

Pengamat politik dan ekonomi Heru Subagia menilai kemunculan uang tunai bernilai triliunan rupiah di tengah situasi ekonomi yang sensitif bukan hal yang bisa dianggap biasa. “Dalam kondisi rupiah mendekati Rp18 ribu per dolar AS dan IHSG mengalami tekanan, tiba-tiba muncul tayangan tumpukan uang Rp49 triliun yang dipamerkan secara besar-besaran,” kata Heru, Rabu (13/5/2026).

Menurut Heru, persoalan utama bukan semata besarnya nominal uang sitaan, melainkan belum adanya penjelasan rinci kepada publik mengenai sumber dana tersebut. Ia mengatakan masyarakat belum memperoleh informasi jelas tentang siapa pemilik rekening, perkara hukum yang terkait, serta status penyitaan uang itu.

“Yang dipertanyakan publik sebenarnya bukan hanya uangnya, tetapi siapa pemiliknya, kasusnya apa, dan bagaimana proses hukumnya,” ujarnya.

Heru menilai ketiadaan penjelasan terbuka dapat memicu spekulasi di tengah psikologi pasar yang sedang sensitif. Ia menekankan pentingnya komunikasi publik pemerintah untuk memberikan kepastian dan menenangkan situasi. “Kalau tidak dijelaskan secara terbuka, masyarakat bisa membangun berbagai asumsi sendiri,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar dana sitaan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, termasuk intervensi terhadap pasar keuangan. “Jangan sampai dana itu digunakan untuk kepentingan tertentu seperti intervensi rupiah atau pembelian saham tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Heru menyinggung kemungkinan publik mengaitkan dana besar tersebut dengan sejumlah program strategis nasional yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, ia mengakui pemerintah dan otoritas ekonomi masih berupaya menjaga stabilitas nasional di tengah tekanan global. Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu dibarengi transparansi agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik.

“Kalau memang itu hasil rampasan dari tindak pidana, pemerintah seharusnya menjelaskan secara terbuka asal-usulnya, proses hukumnya, dan rencana penggunaannya,” tuturnya.

Heru juga mendorong DPR RI untuk ikut mengawasi proses penyitaan hingga penggunaan dana tersebut agar seluruh mekanisme berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Publik berhak mengetahui secara jelas dalam kasus apa uang itu disita dan bagaimana penggunaannya oleh negara,” pungkasnya.