Kekhawatiran Pasar soal DSI Mereda, Investor Soroti Tata Kelola dan Transparansi Ekspor

Kekhawatiran Pasar soal DSI Mereda, Investor Soroti Tata Kelola dan Transparansi Ekspor

Kekhawatiran pelaku pasar terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai mereda. Setelah sempat menekan saham-saham berbasis sumber daya alam (SDA), sejumlah klarifikasi dari pemerintah dan manajemen DSI perlahan mengubah persepsi investor menjadi lebih positif.

Sebelumnya, pasar menilai ada risiko DSI akan menjadi perantara wajib dalam perdagangan komoditas, bahkan mengambil alih relasi dagang yang selama ini berjalan langsung antara eksportir nasional dan pembeli internasional. Kekhawatiran tersebut memicu tekanan pada saham-saham komoditas sejak akhir Mei.

Namun, perkembangan terbaru dinilai lebih menenangkan. Pertemuan manajemen DSI dengan sejumlah pelaku pasar memberikan gambaran lebih jelas mengenai arah implementasi kebijakan dan tujuan pembentukan lembaga tersebut.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Erindra Krisnawan, mencatat bahwa pada fase kedua implementasi kebijakan yang dijadwalkan berlaku setelah 1 Januari 2027, DSI masih memiliki sejumlah opsi model operasional. DSI dapat berperan sebagai fasilitator dalam alur perdagangan maupun terlibat langsung dalam transaksi, tergantung hasil evaluasi dan kebutuhan industri.

Meski demikian, manajemen DSI yang diwakili Chief Executive Officer Luke Mahony menegaskan fokus utama saat ini lebih diarahkan pada fungsi fasilitasi, pengawasan, dan monitoring, bukan mengambil alih hubungan komersial yang telah berjalan.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena memberi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga kesinambungan aktivitas ekspor yang sudah terbentuk antara produsen dan pembeli internasional. Bagi pelaku industri, keberlangsungan kontrak, rantai logistik, dan hubungan dagang menjadi faktor krusial untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Dalam catatan risetnya, BRI Danareksa Sekuritas menyebut DSI menegaskan salah satu tujuan utama pembentukan platform tersebut adalah meningkatkan transparansi, keterlacakan (traceability), serta kredibilitas perdagangan komoditas Indonesia.

Pasar juga menaruh perhatian pada potensi dampak ekonomi jika DSI terlibat dalam rantai perdagangan. Menanggapi hal itu, manajemen DSI menyatakan struktur ekonomi yang akan diterapkan nantinya mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh pemangku kepentingan.

Adapun model komersial masih terbuka untuk berbagai alternatif, mulai dari biaya layanan (fee), margin, hingga mekanisme lain yang dianggap sesuai dengan kebutuhan industri. Fleksibilitas ini dipandang sebagai sinyal positif, terutama bagi pelaku industri batu bara yang sebelumnya khawatir muncul biaya tambahan yang dapat menekan margin usaha atau mengurangi fleksibilitas transaksi dengan pembeli internasional.

Saat ini implementasi kebijakan masih berada pada tahap pemetaan data. DSI tengah mengakses dan mengintegrasikan berbagai sumber informasi untuk memahami pola perdagangan yang ada sekaligus menentukan model operasional yang paling efektif. Tahap ini menunjukkan sejumlah aspek penting masih dalam proses perumusan, sehingga desain akhir kebijakan masih berpeluang disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan pelaku industri.

Erindra menilai pertemuan tersebut turut menurunkan risiko skenario kebijakan terburuk bagi eksportir batu bara. Ia menyebut arah pembahasan cenderung menuju model yang lebih rasional dan bersifat fasilitatif dibandingkan model state trading yang ketat, sehingga potensi gangguan terhadap kontrak, rantai logistik, dan keberlangsungan ekspor dapat diminimalkan.

Perubahan persepsi investor juga tercermin pada pergerakan pasar saham dalam dua pekan terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bangkit dari tekanan dan kembali bergerak di atas level psikologis 6.000 setelah sebelumnya melemah selama empat pekan berturut-turut. Seluruh indeks sektoral juga menguat, dengan sektor keuangan memimpin kenaikan, disusul sektor energi yang didorong rebound saham-saham komoditas.

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan pembentukan DSI bukan untuk mengambil alih kegiatan ekspor maupun menjadi perantara perdagangan SDA. Ia mengatakan fokus utama DSI adalah memastikan ekspor dilakukan dengan harga yang benar, bukan mengambil barang pelaku usaha dan kemudian menjualnya kembali.

Menurut Dony, fokus DSI adalah mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem monitoring yang lebih terintegrasi terhadap aktivitas ekspor komoditas.

Dalam masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir disebut tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Pelaku usaha hanya diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga menegaskan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan dan akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan setelah tiga bulan pelaksanaan.

Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai apabila proses transisi berjalan mulus, manfaat DSI terhadap penerimaan negara dan tata kelola ekspor dapat tercapai. Namun, jika implementasi menimbulkan ketidakpastian atau hambatan operasional, ekspor berpotensi menurun akibat penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha.

Menurut Yusuf, kunci keberhasilan DSI bukan semata-mata pada sentralisasi ekspor, melainkan pada kualitas tata kelola, transparansi harga, integrasi data, serta efektivitas pengawasan transaksi ekspor. Ia menekankan pengawasan yang baik lebih penting daripada sekadar sentralisasi, dengan prasyarat tata kelola yang transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengganggu aktivitas ekspor.