Pesawaran — SMK PGRI 2 Kabupaten Pesawaran menegaskan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Pernyataan itu disampaikan Rudi, staf Humas dan Sarana Prasarana sekolah, saat menanggapi pemberitaan yang berkembang belakangan ini, Sabtu (01/082026).
Rudi mengatakan, seluruh laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS telah diperiksa dan diverifikasi oleh tim Inspektorat Provinsi Lampung. Ia juga menyebut setiap tahapan penggunaan dana telah mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan.
“Pengelolaan kami berpatokan sepenuhnya pada juklak dan juknis resmi dari dinas, tidak ada yang menyimpang dari aturan,” ujar Rudi.
Terkait data pendukung, Rudi menyampaikan bahwa data jumlah serta identitas peserta didik yang menjadi dasar perhitungan penerimaan dana BOS telah disesuaikan dengan data yang tercatat pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta catatan kesiswaan sekolah.
Ia menambahkan, pihak sekolah siap bersikap terbuka dan menjalin kerja sama dengan awak media. Namun, Rudi meminta agar informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk menjaga akurasi dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak tepat.
“Kami sangat terbuka untuk dikunjungi dan ditanya kapan saja, asalkan melalui prosedur yang benar. Yang kami khawatirkan jika ada pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu, bisa jadi tujuannya bukan untuk kejelasan semata,” katanya.