Sidak di Bali Beach Glamping, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Akses ke Pura Dalem

Sidak di Bali Beach Glamping, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Akses ke Pura Dalem

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kawasan wisata pesisir. Pada Kamis (9/7), sidak dilakukan di kawasan Bali Beach Glamping, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Lokasi ini menjadi titik pemeriksaan kedua setelah sebelumnya Pansus melakukan peninjauan di Villa Vedas Bali.

Dari peninjauan lapangan, Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan yang akan didalami lebih lanjut. Temuan tersebut meliputi dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai, keberadaan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan tata ruang, serta penyempitan akses masyarakat menuju Pura Dalem.

I Made Supartha menegaskan ruang publik di kawasan pantai harus tetap menjadi hak masyarakat selama proses evaluasi atas bangunan dan dokumen perizinan berlangsung. Ia juga meminta agar area yang berada di luar ketentuan dikosongkan terlebih dahulu.

Menurut Supartha, perhatian utama Pansus tertuju pada dugaan pemanfaatan sempadan pantai di area kolam renang. Selain itu, penyempitan akses menuju Pura Dalem dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat adat dalam menjalankan upacara keagamaan. Keberadaan setra adat di sekitar kawasan turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penghormatan terhadap kawasan suci dan budaya Bali.

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa Bali Beach Glamping menyewa lahan milik PT Ciputra seluas sekitar satu hektare. Informasi ini menjadi bagian dari pendalaman Pansus terkait status pemanfaatan lahan serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menyampaikan bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki Pansus, PT Ciputra menguasai lahan sekitar 60 hektare di kawasan tersebut. Namun, selama kurang lebih 25 tahun pemanfaatannya dinilai belum optimal karena baru sekitar 30 persen lahan yang telah dikembangkan.

Rai menyebut temuan itu akan didalami bersama instansi terkait untuk memastikan status hukum pemanfaatan lahan sesuai ketentuan. Ia menambahkan, apabila hasil pendalaman menunjukkan sebagian lahan memenuhi unsur sebagai tanah telantar, maka penanganannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Bali menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Pansus, kata Somvir, mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan, namun seluruh kegiatan usaha harus menghormati tata ruang, menjaga kawasan pesisir, melindungi tempat suci, serta tidak mengurangi hak masyarakat terhadap ruang publik.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Pansus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang disahkan pada 24 Februari 2026. Regulasi tersebut melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan pesisir yang mengurangi akses masyarakat terhadap pantai.

Selain itu, pengawasan juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Pansus menegaskan setiap pembangunan di kawasan pesisir wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lingkungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh temuan hasil sidak akan didalami bersama OPD terkait sebelum ditetapkan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Melalui rangkaian sidak ini, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menyatakan komitmennya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan, mempertahankan akses publik ke kawasan pantai dan tempat suci, serta mengawal penegakan hukum tata ruang.