Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai perdebatan tajam mengenai kondisi demokrasi Indonesia. Sejumlah aktivis dan akademisi menyuarakan kekhawatiran adanya kemunduran—bahkan “arah balik”—dalam praktik demokrasi, terutama setelah rangkaian demonstrasi Agustus–September lalu yang berujung penangkapan massal dan penetapan tersangka terhadap aktivis.
Di sisi lain, pemerintah membantah tudingan tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan demokrasi Indonesia justru mengalami “surplus” dan menegaskan tidak ada keputusan pemerintah atau peraturan yang membatasi demokrasi. Perbedaan penilaian ini mengemuka ketika sejumlah lembaga internasional mencatat penurunan indeks demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks demokrasi nasional meningkat.
Dengan sisa masa pemerintahan empat tahun ke depan, isu kebebasan sipil, penegakan hukum, relasi sipil-militer, serta reformasi kepolisian menjadi titik krusial yang akan memengaruhi arah demokrasi Indonesia.
“Surat dari penjara” dan praperadilan aktivis
Beberapa hari menjelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10), tulisan tangan Delpedro Marhaen dari dalam penjara beredar di media sosial. Delpedro—direktur eksekutif LSM HAM Lokataru—mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dan mencari keadilan.
Dalam tulisannya, Delpedro meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan peradilan yang adil serta perlindungan hak-hak tersangka. Ia juga meminta agar penyidik tidak mangkir dari sidang praperadilan.
Yusril menanggapi dengan menyatakan pihak Polda Metro Jaya akan hadir setidaknya pada panggilan kedua. Ia juga mengatakan pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan di pengadilan.
Selain Delpedro, tiga tersangka lain yang mengajukan praperadilan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Kharia Anhar. Keempatnya dituduh melakukan “penghasutan” dalam gelombang unjuk rasa Agustus–September lalu.
Penangkapan hampir 1.000 orang dan korban dalam aksi
Dalam rangkaian aksi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR pada Agustus–September, kepolisian di berbagai daerah memenjarakan dan menetapkan status tersangka terhadap hampir 1.000 orang. Polisi mengklaim sebagian besar merupakan pelaku kerusuhan. Sejumlah orang lainnya disangkakan sebagai “penghasut”, termasuk yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unjuk rasa yang berujung rusuh di sejumlah daerah dilaporkan menyebabkan 10 orang meninggal, 1.042 orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, dua orang disebut masih belum ditemukan, yakni Reno Syachputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang mengalami luka-luka memperoleh kenaikan pangkat dan penghargaan atas perintah Presiden Prabowo.
Dalam sidang praperadilan pada Jumat (17/10), pihak kepolisian sebagai termohon disebut belum siap menanggapi materi gugatan. Seorang anggota tim hukum yang mewakili polisi menyatakan komentar akan disampaikan melalui satu pintu oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya.
Bukti unggahan media sosial dan bantahan keluarga
Awal September, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk menjerat Delpedro. Bukti itu berupa unggahan akun media sosial @lokataru_foundation yang memuat informasi posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025, disertai kalimat “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”.
Polisi menyatakan Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dan memperalat anak.
Ibu Delpedro, Magda Antista, yang hadir di persidangan, menyebut putranya dikambinghitamkan dan dizalimi. Ia mempertanyakan tuduhan bahwa Delpedro mengorkestrasi kericuhan di berbagai wilayah. Kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, mengatakan keluarga menginginkan keadilan seadil-adilnya.
Catatan demokrasi di tahun pertama
Sidang praperadilan tersebut berlangsung beberapa hari menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Delpiero menilai tindakan adiknya dalam periode unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia memandang langkah hukum kepolisian sebagai bentuk pembungkaman dan penyempitan ruang sipil yang menciptakan ketakutan bagi aktivis muda, serta mengaitkannya dengan pelajaran dari pergolakan politik 1997–1998.
Sidang praperadilan Delpedro dan kawan-kawan dihadiri ratusan pendukung yang membawa poster tuntutan keadilan, termasuk Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Usman menyebut situasi ini sebagai simbol meluasnya kebijakan represif di pemerintahan Prabowo-Gibran dan menilai terdapat erosi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan beroposisi.
Usman juga menyebut sejumlah kebijakan yang ia nilai tidak demokratis, antara lain kenaikan pajak, pemotongan transfer daerah, kenaikan tunjangan anggota DPR, penangkapan massal demonstran, kekerasan fisik oleh aparat keamanan, serta belum adanya keadilan terkait pengungkapan korban meninggal dalam periode unjuk rasa.
Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, yang hadir sebagai pendukung, menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menilai ketika masyarakat takut dan kebebasan berpendapat tidak terjamin, tingkat demokrasi menyusut.
Indeks demokrasi: penurunan versi lembaga internasional, kenaikan versi BPS
Sejumlah lembaga internasional mencatat penurunan indeks demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, meski menggunakan indikator dan metodologi berbeda. Global State of Democracy Indices (GSoD Indices) milik International IDEA menilai dalam lima tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada aspek akses keadilan, pemilu yang kredibel, parlemen yang efektif, independensi peradilan, dan penegakan hukum yang terprediksi. Nilai aspek keterwakilan dilaporkan turun dari 0,64 pada tahun pertama Jokowi menjadi presiden menjadi 0,6 saat peralihan kekuasaan ke Prabowo. Aspek hak-hak, supremasi hukum, dan partisipasi juga disebut menurun.
Freedom House menilai Indonesia “sebagian bebas” (partly free). Skor kebebasan Indonesia menurut lembaga ini dilaporkan turun dari 65 menjadi 56 pada periode 2017–2025 (skala tertinggi 100). Freedom House menyebut tantangan yang berlanjut antara lain korupsi sistemik, diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas, konflik di Papua, serta penggunaan politis undang-undang pencemaran nama baik dan penodaan agama.
Economist Intelligence Unit (EIU) menempatkan Indonesia sebagai “demokrasi yang cacat” (flawed democracy). EIU mencatat Indonesia pernah memperoleh skor 7,03 pada 2015, namun turun menjadi 6,44 pada 2024 (skala 1–10). EIU menilai meski ada pemilu yang bebas dan adil serta penghormatan hak-hak dasar sipil, masih terdapat kelemahan signifikan seperti masalah tata kelola, budaya politik yang kurang berkembang, dan partisipasi politik yang rendah.
Berbeda dengan catatan sejumlah lembaga internasional, BPS melaporkan indeks demokrasi Indonesia naik dari 78,12 pada 2020 menjadi 79,81 pada 2024 (skala 0–100).
Peningkatan di awal era Jokowi dan kritik “otokratisme” di periode kedua
Despan Heryansyah dari Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan banyak indeks kebebasan dan demokrasi menunjukkan peningkatan pada tahun-tahun awal pemerintahan Joko Widodo. Namun, menurutnya, pada periode kedua Jokowi mulai meletakkan dasar “otokratisme”, antara lain melalui pelemahan KPK, pelemahan Mahkamah Konstitusi, serta rekayasa hukum untuk kepentingan politik. Ia menilai hal itu kemudian dilanjutkan oleh Prabowo.
“Arah balik demokrasi” dan menguatnya peran militer
Dalam diskusi merespons setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Despan menyebut PSAD menyoroti makin dominannya peran militer pada jabatan publik, yang dinilai mencederai semangat Reformasi. Ia mencontohkan pengerahan militer pada program pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Despan juga mengkritik pembekalan ala militer melalui “retreat” bagi jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo membantah pembekalan tersebut bersifat militeristik. Ia mengatakan “the military way” ditiru oleh banyak pemerintah dan perusahaan, dengan inti disiplin dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, bukan kepada dirinya.
Kritik soal proses politik dan “konsolidasi elite”
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai penurunan signifikan demokrasi sudah terjadi sejak periode kedua pemerintahan Jokowi. Ia menyoroti proses pilpres yang diawali pencalonan Prabowo-Gibran dan menyebut ada “manipulasi konstitusi”.
Hurriyah juga menyinggung “konsolidasi elite” berupa koalisi partai politik yang dominan, yang dinilai melemahkan sistem check and balances di DPR. Menurutnya, kritik publik kerap dianggap sebagai gangguan dan didelegitimasi, yang ia nilai sebagai sinyal buruk bagi demokrasi.
“Demokrasi santun” dan perdebatan soal protes
Dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menyatakan demokrasi Indonesia harus “santun”: berbeda pendapat tanpa permusuhan, mengoreksi tanpa caci maki, serta menghindari kekerasan dan hasut-menghasut.
Hurriyah menilai konsep “demonstrasi santun” adalah mitos yang kerap dipakai pemimpin otoriter untuk membungkam publik. Ia berpendapat demokrasi bukan soal sopan santun, melainkan keadilan, partisipasi, dan kontrol terhadap kekuasaan. Ia menyinggung Aksi Kamisan yang berlangsung rutin tanpa mobilisasi massa namun, menurutnya, tetap tidak direspons.
Pemerintah: “surplus demokrasi” dan respons soal penahanan
Menteri HAM Natalius Pigai menolak kritik bahwa demokrasi mengalami penurunan. Ia menyatakan tidak ada keputusan pemerintah atau peraturan yang membatasi demokrasi, termasuk pembatasan media, kebebasan berorganisasi, maupun kebebasan berpendapat. Ia juga menyebut masyarakat bebas menyampaikan pendapat melalui DPR, demonstrasi, dan media sosial.
Pigai mengatakan dalam setahun terakhir tidak ada pejabat pemerintah yang memenjarakan warga karena mengutarakan pendapat seperti kasus Haris Azhar dan Fatiah. Namun, dalam setahun terakhir terdapat upaya dari institusi TNI untuk menjerat pesohor media sosial Ferry Irwandi dengan pencemaran nama baik, yang disebut gagal karena putusan Mahkamah Konstitusi mengecualikan laporan pencemaran nama baik hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Merespons gelombang aksi Agustus–September, Pigai menyatakan aksi tersebut telah dibajak oleh kelompok tertentu dan bukan murni aksi damai, namun ia menyebut tidak dapat memberikan bukti. Ia juga mengatakan tidak semua aktivis yang ditahan melakukan tindakan bertentangan hukum, dan pemerintah berharap mereka yang menyampaikan pendapat tidak harus ditahan serta bisa ditempuh restorative justice.
Pigai menegaskan pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukum terkait penahanan aktivis dan hampir 1.000 orang yang ditahan polisi, karena hal itu masuk ranah kepolisian dan yudikatif. Ia juga menyebut skor indeks demokrasi dari lembaga internasional “tidak adil dan bias politik”. Adapun dominasi militer di ranah sipil yang diatur dalam UU TNI terbaru, menurutnya justru memperjelas batas posisi militer.
Reformasi kepolisian: rencana komite dan kritik masyarakat sipil
Pasca-demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus, Presiden Prabowo berencana membentuk Komite Reformasi Kepolisian sejak 17 September. Pigai menyatakan komite ini diharapkan membenahi Polri sebagai sumber keadilan dan memberi harapan akan adanya keadilan di masa depan.
Sebelum komite itu dibentuk, Kapolri Listyo Sigit Prabowo lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri di internal institusi. Namun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyebut wacana reformasi polisi sebagai “omong kosong”. Mereka menyoroti Peraturan Kapolri No. 04/2025 yang dinilai menambah kewenangan polisi, termasuk penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin pengadilan dengan dalih “pengamanan barang/benda”, khususnya terhadap massa aksi demonstrasi. RFP menilai konstruksi aturan tersebut ambigu dan berpotensi melebar di luar konteks tertangkap tangan yang sudah diatur dalam KUHAP, sehingga bertabrakan dengan prinsip perlindungan hak atas proses hukum yang adil dan prosedural.
Dalam kesempatan lain, Kapolri menyatakan akan melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam akselerasi transformasi dan reformasi Polri untuk memperkaya masukan dan memperkuat arah pembenahan institusi.
Tantangan empat tahun ke depan
Sejumlah pengamat menilai reformasi kepolisian menjadi salah satu faktor penentu arah demokrasi ke depan, bersama isu penanganan unjuk rasa, partisipasi publik dalam kebijakan, keberadaan check and balances, serta perluasan peran militer di ranah sipil. Hurriyah memperingatkan, jika penanganan aksi unjuk rasa masih diwarnai kekerasan, kebijakan jauh dari partisipasi masyarakat, negara tanpa check and balances, dan perluasan militer terus terjadi, maka demokrasi dikhawatirkan menuju kemunduran yang lebih serius.
Di sisi lain, sejumlah narasumber berharap konsolidasi masyarakat sipil makin kuat untuk mengawasi kinerja institusi negara, terutama ketika ada indikasi melemahnya fungsi ideal elemen-elemen negara. Peneliti politik dari BRIN, Aisah Putri Budiarti, menyampaikan harapan tersebut.
Usman Hamid menyatakan keyakinannya bahwa tingginya tindakan pengekangan atau penindasan justru dapat memicu penguatan perlawanan masyarakat sipil. Ia menilai perlawanan tidak hanya datang dari mahasiswa, tetapi juga warga biasa, pelajar, hingga kelas menengah yang mulai mengambil langkah protes.
Despan Heryansyah menilai masih ada harapan meningkatkan kualitas demokrasi, asalkan pemerintah membuka telinga dan mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat sipil dan akademisi tentang situasi republik serta langkah yang sebaiknya diambil.
Rangkaian peristiwa yang disorot
Dalam setahun terakhir, sejumlah peristiwa terkait demokrasi juga menjadi sorotan, termasuk proses pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Pencalonan Gibran menjadi sah setelah keputusan kontroversial Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman—yang merupakan paman Gibran—terkait perubahan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK karena tuduhan pelanggaran kode etik, lalu menggugat ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta kemudian memerintahkan pemulihan nama baik Anwar Usman melalui putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Agustus 2024 terjadi gelombang aksi penolakan revisi UU Pilkada ketika DPR berencana mengubah putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah. DPR kemudian membatalkan revisi setelah aksi meluas. Setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober 2024, kabinet yang dibentuk juga disorot karena menjadi yang tergemuk sejak Orde Baru hingga Reformasi.
Pada Februari, demonstrasi “Indonesia Gelap” terjadi di sejumlah wilayah. Presiden Prabowo menyebut aksi tersebut dibiayai “koruptor-koruptor”. Setelah itu, DPR membahas revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta. Meski menuai sorotan, DPR mengesahkan revisi UU TNI yang mengatur perluasan militer aktif menduduki jabatan sipil. Pada pertengahan September 2025, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU TNI dari kelompok masyarakat sipil.
Pada Agustus, Presiden Prabowo juga resmi menambah enam komando daerah militer (kodam) baru. Di bulan yang sama, unjuk rasa di Pati, Jawa Tengah, berujung ricuh terkait kebijakan pusat memotong transfer dana ke daerah. Gelombang aksi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR juga meluas, termasuk setelah insiden rantis Brimob Polri melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Rangkaian aksi yang berujung ricuh tersebut berakhir pada pemburuan aktivis dan penangkapan ratusan demonstran, dengan proses hukum yang masih berjalan hingga kini.
Di tengah berbagai peristiwa itu, Presiden Prabowo mewacanakan reformasi kepolisian—sebuah agenda yang kini menjadi salah satu titik uji bagi pemerintah dan masyarakat sipil dalam menjaga iklim demokrasi pada tahun-tahun berikutnya.

