Sengketa Informasi di Desa-desa Jambi Naik, Komisi Informasi Soroti Keterbukaan Dana Desa

Sengketa Informasi di Desa-desa Jambi Naik, Komisi Informasi Soroti Keterbukaan Dana Desa

Komisi Informasi Provinsi Jambi mencatat peningkatan sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa di wilayah Jambi. Mayoritas perkara yang ditangani berkaitan dengan permintaan keterbukaan penggunaan dana desa serta dokumen pembangunan.

Kepala Komisi Informasi Provinsi Jambi, Taufik Helmi, mengatakan permohonan sengketa informasi umumnya diajukan oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta akses terhadap informasi publik di tingkat desa.

Menurut Taufik, masih banyak aparatur desa yang belum memahami secara utuh kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kasus sengketa informasi di pemerintahan desa masih cukup banyak kami tangani. Kebanyakan berkaitan dengan permintaan data anggaran desa, program pembangunan, hingga laporan kegiatan,” kata Taufik Helmi, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi semestinya menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan desa.

Taufik menilai rendahnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi keterbukaan informasi menjadi salah satu penyebab munculnya konflik informasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Karena itu, Komisi Informasi Jambi mendorong penguatan kapasitas pemerintah desa, termasuk pembentukan dan optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

“Keterbukaan informasi bukan untuk mempersulit pemerintah desa, tetapi untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.