SORONG — Anggota DPD RI sekaligus Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil dan meminta keterangan seluruh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) di tanah Papua terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Desakan itu disampaikan menyusul pertanyaan publik mengenai efektivitas anggaran Otsus yang dinilai tidak sejalan dengan penyelesaian persoalan mendasar yang dihadapi Orang Asli Papua (OAP). Mayor mempertanyakan mengapa dana Otsus terus mengalir dan habis setiap tahun, sementara persoalan kemanusiaan dan hak adat di Papua disebut belum terselesaikan.
Menurut Mayor, MRP di setiap provinsi dinilai tidak terlihat menjalankan fungsi utamanya sebagai pendamping, fasilitator, dan mediator antara masyarakat adat pemilik hak ulayat dan pemerintah. Ia menilai ketidakhadiran MRP dalam situasi krisis yang menimpa masyarakat adat memunculkan tanda tanya mengenai arah penggunaan anggaran selama ini.
Mayor juga menyoroti sejumlah persoalan yang ia sebut sebagai indikator kegagalan MRP dalam mengawal amanat pembentukannya, antara lain perampasan tanah adat, insiden penembakan, serta nasib ratusan ribu pengungsi internal OAP yang disebut masih terlunta-lunta. Ia menegaskan perlindungan hak-hak dasar OAP merupakan tugas mendasar MRP sejak awal berdiri.
Mayor menyatakan, apabila persoalan masyarakat adat tetap buntu sementara anggaran terus terserap, maka patut dicurigai adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan lembaga tersebut.
Selain meminta Kejagung melakukan pemeriksaan, Mayor juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana Otsus di seluruh kantor MRP.

