Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membuka data penanganan perkara sepanjang Januari hingga Maret 2026 sebagai bentuk transparansi kepada publik. Langkah ini disebut sebagai upaya meredam maraknya “pengadilan netizen” sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih humanis.
Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera menegaskan bahwa penegakan hukum perlu dijalankan secara tegas, namun tetap mengedepankan rasa keadilan.
“Ibu Kajari berpesan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap memiliki hati nurani, sesuai Perintah Harian Jaksa Agung,” kata Dera, Senin, 6 April 2026.
Dalam periode Januari–Maret 2026, Kejari Lombok Tengah mencatat menerima 63 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang paling dominan.
“Kasus narkotika mencapai 18 perkara atau sekitar 28 persen. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujarnya.
Selain narkotika, Dera menyebut perkara lain yang cukup menonjol meliputi pencurian, penipuan, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menilai penanganan kasus-kasus tersebut sejalan dengan upaya perlindungan kelompok rentan dan pemberantasan kejahatan prioritas.
Untuk mencegah penyebaran hoaks dan penilaian sepihak di media sosial, Kejari Lombok Tengah juga membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Warga dapat memantau perkembangan perkara melalui sistem resmi yang disediakan.
“Masyarakat bisa memantau melalui CMS Publik Kejaksaan, serta melihat jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Praya,” kata Dera.
Dera menambahkan, penanganan perkara dikawal oleh Seksi Tindak Pidana Umum di bawah pimpinan Fajar Said bersama jajaran jaksa penuntut umum. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan objektif.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan mengedepankan keadilan yang memulihkan,” ujarnya.

