Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan pelanggaran etik setelah putusan pengadilan membebaskan Amsal dari dakwaan.
Dalam perkara tersebut, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo terkait dugaan korupsi pada proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Perhatian terhadap penanganan kasus ini kemudian meluas hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi III DPR menggelar rapat bersama jajaran Kejari Karo pada Kamis (2/4) untuk menelaah proses hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung telah mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik. Ia mengatakan Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta para jaksa penuntut umum dan pejabat terkait yang menangani perkara itu telah ditarik ke Kejagung untuk pemeriksaan internal.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (5/4).
Anang menambahkan, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa tersebut untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan. “Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Kejagung menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal. Menurut Anang, proses klarifikasi masih berlangsung dan Kejagung mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah. “Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” katanya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kajari Karo Dante Rajagukguk memaparkan dasar penahanan Amsal. Ia menyebut pihaknya menggunakan ketentuan KUHAP lama karena penahanan dilakukan pada tahun 2025. “Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujar Dante.
Dante menjelaskan penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan markup dalam proyek video profil desa. Salah satu yang disorot adalah perbedaan durasi penyewaan peralatan dengan waktu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan disebut tidak sampai 30 hari sehingga ahli menilai pembayaran sewa seharusnya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
Selain itu, Dante juga menyinggung dugaan penganggaran ganda pada pos produksi video. Ia menyatakan Amsal diduga kembali mencantumkan anggaran untuk editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1.000.000. Menurut keterangan ahli, ketiga pekerjaan itu dinilai sama dengan production video design sehingga dianggap sebagai kerugian.
Di forum yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti lambannya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal, terutama terkait keterlambatan kedatangan ke Rutan Tanjung Gusta. Ia menekankan kemerdekaan individu sebagai hal prinsip dan meminta penjelasan soal hambatan yang membuat proses tersebut terlambat.
Menanggapi pertanyaan itu, Dante menyebut faktor jarak menjadi kendala utama. Ia mengatakan jaksa eksekutor yang bertugas ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo, dengan waktu tempuh sekitar dua jam dari Karo ke Medan.

