Sempadan Pantai di Sumba Timur Terancam, Aturan Melarang Pembangunan dalam Radius 100 Meter dari Garis Pasang Surut

Sempadan Pantai di Sumba Timur Terancam, Aturan Melarang Pembangunan dalam Radius 100 Meter dari Garis Pasang Surut

Sempadan pantai atau sabuk hijau dinilai menjadi salah satu benteng alami penting untuk mitigasi ancaman bencana di wilayah pesisir Sumba Timur. Kawasan ini berada di sepanjang tepian pantai dan idealnya dipertahankan untuk melindungi ekosistem pesisir sekaligus keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

Sumba Timur dikenal memiliki potensi pariwisata dari wilayah utara hingga timur. Namun, di tengah potensi tersebut, muncul kekhawatiran terhadap kondisi lahan pesisir yang disebut sudah banyak dipatok dan dibatasi menggunakan pagar batu maupun kayu. Situasi ini dinilai berisiko memicu penguasaan kawasan pesisir ketika aktivitas pariwisata berkembang, sementara penduduk asli dikhawatirkan hanya menjadi penonton.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, penataan ruang pesisir dipandang perlu dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Salah satu langkah yang ditekankan adalah menjaga dan menetapkan sempadan pantai secara tegas sebagai kawasan lindung di sepanjang garis pantai Sumba Timur.

Sempadan pantai dijelaskan sebagai daratan di sepanjang tepian pantai yang ditumbuhi mangrove dan tanaman pantai lainnya, dengan lebar yang menyesuaikan kondisi fisik pantai. Lebarnya disebut minimal 100 meter dari titik pasang surut air laut ke arah darat, dan dapat lebih lebar sesuai kondisi alam pesisir. Penetapannya bertujuan melindungi ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat, serta memastikan tersedianya akses publik.

Pentingnya sempadan pantai juga disebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagai revisi atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta ketentuan yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Meski regulasi telah diundangkan dan mengikat secara hukum, tekanan eksploitasi ekonomi di wilayah pesisir disebut masih berlangsung dengan intensitas tinggi. Dampaknya, sempadan pantai dilaporkan mengalami kerusakan dan terjadi pematokan batas-batas lahan, termasuk pembangunan vila dan hotel. Dalam pemberitaan ini disebutkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan tidak boleh ada pembangunan dalam jarak 100 meter dari garis pasang surut air laut ke arah darat.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah Kabupaten Sumba Timur didorong untuk menindaklanjuti dan mempertegas pengaturan sempadan pantai, termasuk mengambil tindakan dan keputusan terkait tata kelola tanah pesisir pantai.