Kebijakan Wali Kota Palembang Ratu Dewa yang menerbitkan surat keputusan pembongkaran ruko enam pintu di Jalan Demang Lebar Daun pada Rabu, 1 April 2026, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Bangunan milik pengusaha Robby Hartono alias Afat itu dibongkar karena diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan berdiri di atas jalur pipa gas.
Pelaksanaan pembongkaran yang disertai pengerahan Satpol PP memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pengamat menilai peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas, terutama terkait tata kelola perizinan dan pengawasan pembangunan di Kota Palembang.
Praktisi hukum di Palembang, Mulyadi SH, menilai tindakan pembongkaran tersebut mencerminkan carut-marutnya administrasi dan sistem perizinan pembangunan. Ia menyoroti potensi kerugian yang dapat dialami pemilik ruko, tidak hanya kerusakan fisik bangunan, tetapi juga dampak ekonomi seperti hilangnya potensi keuntungan serta kewajiban pengembalian dana kepada konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik lunas maupun uang muka.
Dari perspektif hukum dan tata ruang, Mulyadi menekankan bahwa pembongkaran mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah sejak tahap awal. Menurutnya, potensi pelanggaran semestinya dapat dicegah melalui verifikasi dan pengawasan administratif yang efektif sebelum bangunan berdiri.
Ia juga menilai pembongkaran seharusnya menjadi langkah terakhir. Dalam hukum administrasi, terdapat alternatif sanksi lain yang dinilai lebih proporsional, seperti denda administratif, penyesuaian bangunan, atau pembatasan pemanfaatan. Dalam rezim perizinan bangunan, ia menyebut adanya mekanisme denda berdasarkan persentase nilai bangunan sebagai alternatif pembongkaran.
Selain itu, Mulyadi menilai dasar pembongkaran perlu diuji secara faktual dan yuridis. Pemerintah memang memiliki kewenangan menertibkan bangunan yang melanggar tata ruang atau berada di zona terlarang. Namun, ia menilai bila bangunan berdiri di atas tanah hak milik dan tidak secara jelas berada di kawasan terlarang, tindakan itu berpotensi melampaui kewenangan. Klaim bahwa bangunan berada di atas jalur pipa gas, menurutnya, perlu dibuktikan melalui verifikasi teknis bersama instansi terkait seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Mulyadi juga mengingatkan bahwa pembongkaran tanpa kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan cacat prosedur maupun substansi dalam tindakan administratif. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuka peluang bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan ganti rugi.
Sorotan lain datang dari pengamat sosial Bagindo Togar. Ia menilai pembongkaran tersebut menyerupai “dramaturgi” yang sarat konflik, namun minim ketegasan substansial dalam penegakan aturan. Menurutnya, persoalan ini bukan semata pelanggaran individu, melainkan cerminan sistem perizinan yang dinilai belum transparan dan belum sepenuhnya modern.
Bagindo menyebut penertiban yang terjadi terkesan sebagai arogansi dalam tradisi lama pengurusan izin. Ia menilai sistem pelayanan perizinan belum sepenuhnya terbuka dan belum mengedepankan prinsip modern, yakni murah, cepat, dan transparan, sehingga masih membuka ruang abu-abu bagi praktik kecurangan.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan serta kesempatan untuk membongkar secara mandiri dalam batas waktu tertentu sebelum akhirnya menerbitkan surat keputusan pembongkaran. Ia menegaskan tindakan tegas dilakukan karena adanya pelanggaran, termasuk garis sempadan jalan.
Ratu Dewa menyebut langkah ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi bangunan yang didirikan sebelum izin keluar. Ia juga mengakui belum menerima laporan detail terkait jumlah bangunan yang melanggar aturan dan telah dibongkar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas PUPR, serta menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan bersama instansi terkait.
Terkait sistem perizinan, Ratu Dewa menegaskan proses perizinan di Kota Palembang saat ini dilakukan secara online melalui DPMPTSP.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya Deni Tegar SH, pihak pemilik ruko menyatakan menerima keputusan pemerintah meski mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Pemilik disebut tetap menghormati aturan sebagai warga negara demi kepentingan Kota Palembang.

