Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebagai pembicara kunci menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa. Ia menyampaikan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja perlu mengedepankan transparansi saat mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menghindari konflik kepentingan.
Dalu juga menilai transparansi perlu menjadi pemahaman dasar bagi setiap pegawai ATR/BPN, terutama jajaran yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia mendorong agar pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang secara bertahap meningkatkan kompetensi.
Salah satu langkah yang didorong adalah mengikuti sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Dalu, pemahaman tentang transparansi juga penting dalam pelaksanaan swakelola agar lebih akuntabel dan efisien, sekaligus memperkuat integrasi antara penyedia dan swakelola.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menekankan pentingnya sosialisasi bagi PPK. Ia menyebut kegiatan tersebut dapat menjadi pemacu bagi para PPK untuk meraih sertifikasi sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA sesuai aturan.
Awaludin menambahkan, webinar yang diselenggarakan bersama BPSDM itu bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan KPA dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan sertifikasi kompetensi sesuai tipologi masing-masing.
Ia juga mengimbau jajaran ATR/BPN untuk memahami klasifikasi sertifikasi yang berlaku, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus, dan sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi seorang PPK. Sertifikasi C disebut sebagai pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi untuk menangani pengadaan barang/jasa pemerintah berkategori sederhana, rutin, atau berulang.

