SDN 64 Ambon Jalani Tahapan Bertahap Menuju Predikat Sekolah Ramah Anak 2025

SDN 64 Ambon Jalani Tahapan Bertahap Menuju Predikat Sekolah Ramah Anak 2025

SDN 64 Ambon ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah melalui proses bertahap yang disebut tidak berlangsung instan. Tahapan tersebut dijalankan secara terukur, berbasis indikator, dan dilakukan secara terbuka sejak pertengahan 2025.

Proses seleksi dimulai pada 20 Juni 2025, ketika SDN 64 Ambon ditunjuk sebagai lokus pengembangan SRA. Sejak penunjukan itu, sekolah mengikuti rangkaian tahapan, mulai dari bimbingan teknis, evaluasi mandiri atau audit pertama, hingga audit kedua yang dilaksanakan secara daring langsung oleh kementerian.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Ambon, Itha Kainama, menjelaskan bahwa mekanisme SRA menggunakan sekitar 50 indikator yang dikelompokkan ke dalam enam komponen utama. Enam komponen tersebut mencakup kebijakan sekolah, proses pembelajaran ramah anak, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, partisipasi anak, serta partisipasi orang tua dan pemangku kepentingan.