Pemulihan pascabencana secara permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali rumah, jalan, jembatan, serta fasilitas publik yang terdampak. Pemulihan juga diarahkan untuk memastikan kawasan yang terdampak ditata ulang agar lebih aman dari risiko bencana pada masa mendatang.
Arah kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP) 2026–2028, yang menempatkan penataan ruang sebagai fondasi dalam pembangunan kembali wilayah terdampak. Melalui pendekatan ini, rehabilitasi dan rekonstruksi dipahami bukan semata pemulihan fisik, tetapi juga kesempatan memperbaiki pola pembangunan agar lebih berketahanan.
Dalam Renduk PRRP, pengaturan tata ruang dilakukan melalui integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini mencakup penyesuaian struktur dan pola ruang, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap dari lokasi rawan, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat terdampak.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai pendekatan tersebut penting agar warga yang kehilangan tempat tinggal tidak hanya memperoleh hunian baru, tetapi juga dapat tinggal di kawasan yang lebih aman, layak, dan memiliki akses layanan dasar. Karena itu, penentuan lokasi hunian tetap diminta mempertimbangkan tingkat risiko bencana, kondisi daerah aliran sungai, sempadan sungai, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
Rekonstruksi tata ruang juga menjadi acuan dalam pembangunan kembali infrastruktur publik. Pembangunan jalan, jembatan, jaringan irigasi, drainase, tanggul, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga pusat layanan masyarakat dinilai perlu mempertimbangkan karakter lingkungan serta potensi risiko bencana, sehingga tidak kembali rentan ketika menghadapi cuaca ekstrem.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di daerah terdampak bencana di Sumatera. Menurutnya, tata ruang di wilayah terdampak perlu didesain ulang agar lebih berketahanan.
“Terkait evaluasi total mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Pulau Sumatera terutama di tiga provinsi yang terkena dampak banjir. Bagaimana rencana tata ruang ke depan itu harus didesain ulang supaya lebih resiliensi terhadap bencana. Kenapa? Karena tata ruang ini ternyata terbukti tidak mempunyai dimensi mitigasi bencana,” ujar Nusron.
Nusron menambahkan pemulihan tidak cukup dilakukan melalui rekonstruksi fisik semata. Ia menilai fase rekonstruksi harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata ruang, termasuk mengkaji kembali fungsi kawasan yang selama ini berperan sebagai penyangga serapan air.
“Ini momennya adalah sekitar ketika rekonstruksi sudah mulai jalan, baru kita nanti berpikir tentang selain rekonstruksi fisik juga rekonstruksi tata ruang. Selain rehabilitasi fisik juga rehabilitasi tata ruang,” katanya.
Melalui penguatan tata ruang berbasis risiko bencana, Satgas PRR menargetkan pembangunan kembali di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.