Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan surat permintaan data dan dokumen terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh. Partai yang disurati antara lain Partai NasDem, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Permintaan informasi ini, menurut SAPA, merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan atas pemanfaatan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Fauzan menegaskan bantuan keuangan partai politik bukan dana pribadi partai, melainkan uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Karena itu, pengelolaan dana bantuan dari negara harus menjadi contoh transparansi kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan dana publik dikelola tertutup tanpa pengawasan,” kata Fauzan, Senin (18/5/2026).
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah dana bantuan tersebut digunakan sebagaimana peruntukannya, seperti pendidikan politik, kaderisasi, penguatan demokrasi, dan kepentingan publik. “Publik berhak tahu apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk mencerdaskan demokrasi, membangun kader yang berkualitas, dan memperkuat pendidikan politik masyarakat, atau hanya habis pada kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung,” ujarnya.
Dalam surat yang dikirim, SAPA meminta sejumlah data, antara lain rincian penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2025, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian kegiatan pendidikan politik, kaderisasi, seminar dan pelatihan, penggunaan anggaran operasional sekretariat, dokumen pendukung penggunaan anggaran, hasil audit, data SILPA, serta evaluasi internal terkait pemanfaatan dana bantuan.
Fauzan menyebut permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
SAPA juga menyoroti besarnya anggaran bantuan keuangan partai politik yang dialokasikan Pemerintah Aceh dalam APBA 2025. Sebanyak 13 partai politik yang mengisi kursi DPR Aceh periode 2024–2029 diketahui menerima dana hibah bantuan keuangan dengan total Rp29,3 miliar.
Empat partai dengan alokasi terbesar disebutkan adalah Partai Aceh sebesar Rp6,7 miliar, Partai Golkar Rp3,2 miliar, PKB Rp3 miliar, dan Partai NasDem Rp2,6 miliar. “Ketika anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Semakin besar dana publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk membuka penggunaannya kepada masyarakat,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan sistem demokrasi di Aceh. “Jangan sampai demokrasi hanya aktif saat pemilu, tetapi tertutup ketika berbicara penggunaan uang rakyat. Keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan bagian dari pendidikan politik itu sendiri,” ujarnya.
SAPA berharap partai politik penerima bantuan dari APBA dapat kooperatif dan memberikan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fauzan juga menyatakan, jika permintaan informasi tidak ditanggapi, SAPA akan menempuh mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa informasi melalui jalur yang diatur dalam aturan keterbukaan informasi publik.