Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan evaluasi terhadap kinerja menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Menurut dia, para menteri dipilih dan diangkat oleh Presiden sebagai pembantu Presiden, sehingga keputusan pergantian atau tidaknya menteri merupakan kepentingan strategis Presiden.
Meski demikian, Said menilai Presiden memiliki perangkat teknis yang dapat membantu menilai kinerja para menteri. Ia menyebut di antaranya Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, serta staf khusus sesuai bidang masing-masing.
Said menyampaikan, perangkat tersebut dapat menyusun Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur untuk menilai performa kerja menteri. Ia menyebut KPI dapat memuat target, dukungan organisasi, anggaran, serta linimasa, dengan pelaporan yang misalnya dilakukan setiap enam bulan untuk melihat perkembangan kerja.
Dengan adanya indikator yang terukur, Said menilai proses evaluasi akan lebih jelas dan tidak bersifat subjektif. Ia mengatakan ukuran yang sama akan menjadi pegangan bagi pihak yang mengevaluasi maupun yang dievaluasi.
Said juga mengingatkan bahwa dasar evaluasi yang jelas dapat mengurangi potensi kekecewaan menteri apabila terjadi reshuffle karena alasan kinerja. Di sisi lain, Presiden disebut dapat memperoleh ukuran yang konkret atas kinerja para pembantunya.
Selain itu, Said menilai model evaluasi berbasis KPI dapat mencegah munculnya “kinerja kamuflatif”. Ia mendefinisikannya sebagai kinerja yang tampak populer di mata publik karena sering menimbulkan kehebohan, tetapi kebijakan atau tindakannya tidak berdampak pada perubahan struktural sebagaimana yang dijanjikan Presiden dalam Asta Cita.

