Rancangan Undang-Undang Transparansi Pasar Aset Digital, yang dikenal sebagai Undang-Undang CLARITY, resmi ditambahkan ke agenda legislatif Senat Amerika Serikat.
Informasi tersebut dilaporkan Foresight News dan disebut telah terkonfirmasi melalui situs informasi legislatif resmi milik Kongres AS.