RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Fondasi Hukum Tata Kelola Data Pemerintah

RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Fondasi Hukum Tata Kelola Data Pemerintah

Data kian menjadi penopang utama penyusunan kebijakan publik di era digital. Anggaran negara, penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penanganan bencana bertumpu pada kualitas data yang dimiliki pemerintah. Namun, persoalan lama masih membayangi: perbedaan data antarinstansi yang memunculkan banyak versi angka dan penafsiran atas persoalan yang sama.

Ketidaksinkronan tersebut tidak hanya berdampak pada urusan administrasi. Data yang tidak selaras berisiko membuat kebijakan salah sasaran, mengikis kepercayaan publik, dan memicu sengketa informasi karena badan publik tidak memiliki rujukan tunggal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya membangun tata kelola data terpadu sebelumnya telah dituangkan melalui kebijakan Satu Data Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Aturan ini menjadi pijakan untuk membangun standar data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi. Meski demikian, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pengaturan setingkat peraturan presiden dinilai belum cukup kuat untuk menghapus ego sektoral, mengintegrasikan sistem informasi pemerintah, dan memastikan kepatuhan pada standar yang sama.

Dalam konteks itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dipandang strategis karena diharapkan memberi kepastian hukum yang lebih kokoh dan memperkuat koordinasi nasional dalam tata kelola data pemerintahan. Dengan dasar undang-undang, Satu Data Indonesia tidak lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan fondasi hukum bagi transformasi digital pemerintahan.

Pada Juli 2026, pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut telah memasuki tahap yang cukup maju. Panitia Kerja (Panja) dilaporkan telah membahas hingga bab mengenai penyelesaian sengketa data, menandakan pembahasan telah bergerak ke pengaturan yang lebih operasional. Materi yang dibahas mencakup interoperabilitas sistem, standar data nasional, klasifikasi data, mekanisme berbagi pakai data, hingga perlindungan keamanan data.

Salah satu penekanan dalam RUU ini adalah interoperabilitas antarsistem pemerintahan. Selama ini, banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi serta basis data masing-masing tanpa kemampuan saling terhubung. Akibatnya, masyarakat kerap diminta mengisi data yang sama berulang kali di instansi berbeda, sementara pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk membangun sistem yang fungsinya serupa.

Melalui prinsip interoperabilitas, data diharapkan cukup dikumpulkan satu kali dan kemudian dimanfaatkan bersama sesuai kewenangan masing-masing instansi. Skema ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan publik.

Pembahasan RUU juga menyoroti dorongan agar desa dan kelurahan menjadi sumber data primer nasional. Selama ini, sejumlah kebijakan nasional disusun berdasarkan data yang telah melalui berbagai proses agregasi sehingga dinilai berpotensi kehilangan akurasi kondisi lapangan. Dengan menempatkan desa sebagai titik awal, kualitas data di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional diharapkan menjadi lebih akurat.

Di sisi lain, penguatan tata kelola data juga diarahkan agar tidak mengabaikan perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasan RUU disebut diupayakan selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah dituntut mampu membedakan secara tegas data yang dapat dibuka kepada publik, data yang bersifat terbatas, dan data yang wajib dilindungi karena mengandung informasi pribadi.

RUU Satu Data Indonesia juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kualitas keterbukaan informasi dinilai sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki badan publik. Informasi yang terbuka tetapi bersumber dari data tidak valid berpotensi menimbulkan kebingungan serta menurunkan kredibilitas pemerintah. Komisi Informasi pun disebut menghadapi sengketa informasi yang berakar pada perbedaan data antarinstansi, ketika angka yang disampaikan berbeda untuk objek yang sama.

Dengan adanya rujukan data yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan, Satu Data Indonesia diharapkan memperkuat implementasi UU KIP. Gagasan ini diibaratkan sebagai fondasi dan pintu: Satu Data Indonesia menjadi fondasi penataan data pemerintah, sedangkan UU KIP menjadi pintu yang menjamin akses publik sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, keberhasilan Satu Data Indonesia disebut tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Tantangan besar justru berada pada perubahan budaya birokrasi, mengingat masih ada kecenderungan sebagian instansi memandang data sebagai aset eksklusif organisasi. Dalam paradigma pemerintahan modern, data dipandang sebagai aset negara yang perlu dikelola secara kolaboratif untuk kemanfaatan publik.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia dinilai menentukan arah transformasi tata kelola pemerintahan ke depan. Di tengah tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang semakin tinggi, pemerintah membutuhkan sistem data yang dapat dipercaya, sementara masyarakat membutuhkan jaminan akses informasi secara terbuka sesuai hak konstitusional. Dalam kerangka itu, RUU ini dipandang bukan hanya soal pengumpulan dan penyimpanan data, melainkan juga upaya membangun pemerintahan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.