Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan pemasangan stiker Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis (12/02) sebagai upaya penertiban dan penguatan pengelolaan aset negara. Kegiatan ini dilakukan menyeluruh pada barang inventaris kantor, mulai dari peralatan kerja, sarana pendukung pelayanan, hingga fasilitas penunjang pembinaan.
Pemasangan stiker dilakukan untuk memastikan setiap aset tercatat, teridentifikasi, dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Rutan Rantau Renaldi Hutagalung menegaskan, pelabelan BMN merupakan bagian dari komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik negara.
“Pengelolaan BMN harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan transparan. Dengan adanya pelabelan ini, kita memastikan seluruh aset negara di Rutan Rantau terdata dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Renaldi.
Pengelola BMN Rutan Rantau, Nor Fuadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan mempermudah pengawasan dan inventarisasi, sekaligus mencegah potensi kehilangan atau penyalahgunaan barang. Menurutnya, identitas yang jelas pada setiap barang akan membantu proses monitoring dan pelaporan serta menjadi langkah preventif dalam menjaga aset negara.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan pejabat struktural dan staf terkait yang melakukan pengecekan fisik barang serta mencocokkannya dengan data pada aplikasi persediaan dan SIMAK BMN. Proses ini menjadi bagian dari evaluasi internal untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan, sehingga pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Rutan Rantau menyatakan kegiatan tersebut sejalan dengan dukungan terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, peningkatan akuntabilitas kinerja, optimalisasi pengelolaan BMN, serta pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

