Rumawan menilai partisipasi aktif warga dapat menjadi salah satu kunci untuk mencegah alih fungsi lahan di Bali. Ia menekankan bahwa perlindungan tata ruang tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada pengawasan, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat.
Menurut Rumawan, dua pokok utama dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026—pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan—pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan regulasi di tingkat nasional. Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan dengan porsi hampir 30 persen dari luas wilayah, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Rumawan menjelaskan RTH mencakup berbagai bentuk ruang terbuka, mulai dari sawah, hamparan kebun, kuburan, hingga fasilitas seperti lapangan olahraga, taman-taman, taman kota, dan hutan kota. Ia menilai ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keberadaan ruang terbuka agar tidak terus tergerus pembangunan.
Selain itu, Rumawan menyoroti regulasi nasional lain, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyebut pelaksanaan regulasi ini belum sepenuhnya maksimal, terutama terkait publikasi pemetaan LSD kepada warga sebagai bentuk edukasi dan transparansi informasi.
Rumawan menilai hasil pemetaan LSD semestinya dipublikasikan agar warga mengetahui lahan sawah mana yang masuk kategori dilindungi. Ia bahkan mengusulkan agar informasi tersebut dipasang di ruang-ruang pengumuman dan diberi penanda di lapangan, seperti penetapan zona yang dilindungi.
Dalam konteks pelaksanaan Perda, Rumawan juga mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menjalankan amanat regulasi dan mengutamakan kepentingan warga. Ia menekankan perlunya pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum yang adil serta tidak serampangan. Ia turut mengkritik kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, dengan harapan Perda tersebut dapat memperjelas dan menyinergikan kewenangan legislatif dan eksekutif.
Rumawan menegaskan penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menilai penguatan kapasitas instansi berwenang penting dilakukan agar pengawasan perlindungan lahan produktif berjalan efektif.
Ia turut menyinggung perlunya pemanfaatan teknologi untuk memudahkan pemantauan perubahan fungsi lahan. Rumawan mengingatkan agar regulasi tidak sekadar tertulis rapi, tetapi benar-benar bermanfaat dalam praktik.
Di luar aspek penegakan dan pengawasan, Rumawan menekankan peran warga dalam menjaga tata ruang Bali. Ia mendorong agar Pemerintah Provinsi Bali membuka dan menerima pengaduan warga dari berbagai kanal, termasuk media sosial, sehingga tertib pembangunan dapat menjadi tanggung jawab bersama.
Rumawan menyatakan pengaduan terkait persoalan tata ruang merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang perlu dilindungi. Ia meminta instansi terkait merespons cepat aduan yang beredar, melakukan penelusuran, dan mengambil tindakan bila terbukti benar. Ia juga mengingatkan agar laporan di media sosial tidak serta-merta dianggap sebagai informasi palsu.

