Roy Suryo dan Dokter Tifa Rencanakan Gugatan ke PN Solo soal Transparansi Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Rencanakan Gugatan ke PN Solo soal Transparansi Ijazah Jokowi

JAKARTA — Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berencana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut direncanakan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo).

Rencana gugatan itu disebut sebagai langkah untuk menuntut transparansi Jokowi terkait dokumen ijazah miliknya.

Koordinator Troya, Refly Harun, mengatakan rencana tersebut merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang, menurutnya, menyatakan hal serupa.

“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik. Dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).