Pasar modal Indonesia kembali menjadi perhatian lembaga indeks global MSCI. Dalam laporan MSCI Global Market Accessibility Review 2026, Indonesia masih mempertahankan status sebagai pasar berkembang (Emerging Market), namun mendapat catatan terkait transparansi kepemilikan saham serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi.
Laporan yang dirilis pada Kamis (18/6/2026) waktu setempat tersebut turut menjadi sentimen bagi pergerakan pasar keuangan nasional sepanjang Juni 2026, di tengah kebijakan moneter Bank Indonesia dan penyesuaian indeks oleh FTSE Russell.
Sejalan dengan rilis laporan itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif pada perdagangan Jumat (19/6/2026). IHSG sempat dibuka melemah dan berada di zona merah, sebelum berbalik arah dan ditutup naik tipis 0,08% di level 6.117.
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, menyebut kenaikan IHSG pada hari itu terbatas oleh peringatan MSCI. Menurutnya, MSCI menyoroti visibilitas yang lemah dalam kepemilikan saham serta tanda-tanda perdagangan terkoordinasi.
Dalam laporan terbaru, MSCI memberikan perhatian khusus pada aspek Information Flow atau arus informasi. Penilaian Indonesia untuk kriteria tersebut diturunkan dari simbol “+” menjadi “-”. MSCI menilai masih ada kekhawatiran investor internasional terkait keterbatasan transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan indikasi perilaku perdagangan terkoordinasi (coordinated trading behavior).
MSCI menilai kondisi itu berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga saham yang wajar. Selain itu, persoalan tersebut dinilai menyulitkan investor institusional global dalam mengukur jumlah saham publik (free float) yang sebenarnya, sekaligus mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar sebagai dasar pembentukan portofolio investasi maupun replikasi indeks.
Dalam penilaian yang mencakup 79 pasar saham dunia, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mendapat sorotan pada aspek ini. Turki juga mengalami penurunan penilaian serupa akibat masalah transparansi kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi, terutama pada emiten berkapitalisasi kecil.
Selain transparansi, MSCI mencatat akses informasi bagi investor asing di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Lembaga tersebut menilai informasi mengenai perusahaan tercatat dan data pasar saham Indonesia belum selalu tersedia dalam Bahasa Inggris, sehingga dapat membatasi akses investor global terhadap informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.
MSCI juga mengidentifikasi tantangan struktural lain di pasar keuangan Indonesia, antara lain belum tersedianya pasar valuta asing offshore yang efisien, adanya pembatasan tertentu dalam transaksi valuta asing domestik, serta keterbatasan pada aktivitas peminjaman saham (stock lending) dan transaksi short selling.
Menurut MSCI, fasilitas peminjaman saham sudah tersedia, namun masih terbatas pada saham tertentu dengan jangka waktu kontrak maksimal 90 hari. Adapun transaksi short selling diperbolehkan, tetapi tetap berada di bawah sejumlah pembatasan regulasi.
Di sisi penyelesaian transaksi, MSCI mencatat investor asing belum diperkenankan menggunakan fasilitas cerukan (overdraft) dalam sistem penyelesaian. Sementara transfer aset secara in-kind atau tanpa transaksi tunai hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Meski memuat sejumlah catatan, MSCI tetap mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang. Keputusan resmi terkait klasifikasi pasar tahunan MSCI dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026 waktu setempat.