Revisi UU Pengelolaan Utang Publik Perkuat Desentralisasi dan Transparansi, Atur Ulang Kewenangan Pusat-Daerah

Revisi UU Pengelolaan Utang Publik Perkuat Desentralisasi dan Transparansi, Atur Ulang Kewenangan Pusat-Daerah

Undang-Undang yang mengubah dan menambah sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Utang Publik menegaskan arah kebijakan untuk mendorong desentralisasi dan pendelegasian kewenangan, sekaligus memperkuat transparansi serta memastikan pengendalian utang publik yang aman dan stabil bagi perekonomian.

Ketentuan baru ini diposisikan untuk mendukung pelembagaan rencana pembangunan sosial-ekonomi, mendorong terobosan ilmu pengetahuan, teknologi, dan transformasi digital, serta menjaga keamanan utang publik dan stabilitas makroekonomi. Di saat yang sama, regulasi ini diarahkan untuk menyinkronkan sistem hukum dan meningkatkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan utang publik.

Salah satu aspek utama revisi adalah penyederhanaan dan reorganisasi aparatur administrasi guna meningkatkan efisiensi tata kelola. Dalam kerangka tersebut, undang-undang memberikan kewenangan tertentu kepada Perdana Menteri dan Menteri Keuangan terkait pengelolaan utang, serta memperkuat otonomi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan dan pemanfaatan anggaran. Perubahan ini juga memperjelas tugas dan wewenang Presiden dan Pemerintah, sekaligus mengubah dan menambah tugas serta kewenangan Perdana Menteri dan Menteri Keuangan.

Undang-undang juga merampungkan ketentuan mengenai kewenangan Presiden, Pemerintah, dan Perdana Menteri dalam proses negosiasi, penandatanganan, persetujuan, ratifikasi, perubahan, penambahan, dan perpanjangan perjanjian internasional atas nama negara, termasuk perjanjian internasional dan perjanjian pinjaman atas nama Pemerintah terkait pinjaman ODA dan pinjaman luar negeri preferensial.

Untuk mempersingkat prosedur, kewenangan menyetujui batas pinjaman bagi penyaluran kembali pinjaman dan jaminan pemerintah didelegasikan kepada Perdana Menteri, dengan keterkaitan pada persetujuan rencana pinjaman dan pembayaran utang publik tahunan. Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan ditugaskan mengelola secara proaktif dan memublikasikan dokumen yang menyampaikan rencana pinjaman dan pembayaran utang publik tahunan guna memenuhi persyaratan transparansi sesuai praktik internasional.

Dalam semangat desentralisasi yang dikaitkan dengan penerapan model organisasi pemerintahan daerah dua tingkat, perubahan juga menyasar pengelolaan pinjaman dan pembayaran utang pemerintah daerah. Pada ketentuan mengenai organisasi peminjaman dan pembayaran utang pemerintah daerah, aturan yang sebelumnya mewajibkan provinsi meminta persetujuan Kementerian Keuangan atas syarat dan ketentuan obligasi pemerintah daerah—mencakup volume, nilai nominal, mata uang, dan jatuh tempo—dihapus. Sebagai penggantinya, kewenangan didelegasikan kepada Komite Rakyat Provinsi untuk melaporkan kepada Dewan Rakyat Provinsi guna memperoleh persetujuan rencana penerbitan, dengan ketentuan total pinjaman tetap berada dalam batas yang disetujui Majelis Nasional.

Selain itu, Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur pengungkapan rinci informasi dan data utang publik. Bentuk pengungkapan juga ditambah melalui publikasi cetak atau media elektronik, yang disebut sebagai bentuk pengungkapan yang umum saat ini.

Revisi undang-undang turut memuat ketentuan yang ditujukan untuk memfasilitasi mobilisasi modal melalui obligasi pemerintah di pasar modal internasional. Dalam pelaksanaan, Pasal 2 menambahkan Klausul 11a setelah Klausul 11 dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan, yang menyatakan pendapatan investor dari bunga obligasi pemerintah Vietnam tidak dikenakan pajak di Vietnam. Disebutkan bahwa ketentuan ini tidak berdampak pada anggaran negara karena nilai pajak penghasilan yang dipungut merupakan jumlah yang juga harus dibayarkan pemerintah atas nama investor saat pelunasan obligasi.

Untuk menyelaraskan ketentuan dengan pihak pemberi pinjaman dan mengatasi kesulitan dalam proses negosiasi, Pasal 2 juga menambahkan Klausul 11b setelah Klausul 11a Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan. Klausul ini menetapkan pendapatan pemberi pinjaman asing dari bunga dan biaya yang timbul dari pinjaman kepada Negara dan Pemerintah Vietnam bukan merupakan pendapatan yang dikenakan pajak di Vietnam. Dampaknya terhadap anggaran negara juga dinyatakan nihil dengan alasan serupa, yakni nilai pajak penghasilan yang dipungut merupakan jumlah yang harus dialokasikan anggaran Pemerintah untuk dibayarkan atas nama pemberi pinjaman asing.

Di sisi lain, perubahan pada Pasal 35 Undang-Undang tentang Pengelolaan Utang Publik menambahkan ketentuan yang memungkinkan Kementerian Keuangan mengizinkan bank kebijakan milik negara atau bank komersial memberikan pinjaman kembali kepada perusahaan yang berinvestasi dalam program dan proyek pada daftar investasi prioritas negara. Skema pinjaman kembali ini dilakukan dengan mekanisme menanggung sebagian risiko kredit. Pasal tersebut juga menambahkan kewajiban agar bank komersial dinilai oleh lembaga pemeringkat kredit internasional pada atau di bawah peringkat kredit nasional Vietnam, dengan ketentuan rinci akan diatur oleh Pemerintah.

Revisi juga mengubah persyaratan bagi perusahaan penerima jaminan pemerintah dan pelaku pinjaman ulang. Ketentuan sebelumnya mensyaratkan perusahaan tidak mengalami kerugian dalam tiga tahun berturut-turut terakhir menurut laporan audit, dengan pengecualian tertentu. Dalam undang-undang yang telah diubah, pengecualian itu ditujukan untuk diganti dengan persyaratan peringkat kredit yang dilakukan lembaga pemeringkat kredit internasional independen, berdasarkan analisis menyeluruh atas kondisi keuangan, kinerja bisnis, kapasitas manajemen, lingkungan industri, dan faktor makroekonomi.

Untuk menjaga konsistensi dengan Undang-Undang tentang Anggaran Negara, revisi undang-undang menghapus ketentuan mengenai program pengelolaan utang negara tiga tahun. Regulasi ini juga menghapus ketentuan terkait bentuk pinjaman dari dana cadangan keuangan negara serta prosedur pengajuan kepada Perdana Menteri untuk pengambilan keputusan mengenai pinjaman dari dana cadangan tersebut, agar selaras dengan Undang-Undang tentang Anggaran Negara.

Sejalan dengan penghapusan itu, perubahan pada Pasal 4 mengenai klasifikasi utang negara juga menghapus ketentuan tentang peminjaman dari dana cadangan keuangan negara. Selain itu, berdasarkan perubahan pada Pasal 15, tugas “inspeksi” dihapus karena tugas tersebut telah dipusatkan pada Inspektorat Pemerintah.

Secara keseluruhan, revisi ini menata ulang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, mempercepat prosedur tertentu dalam pengelolaan utang, serta memperluas ruang transparansi melalui pengaturan pengungkapan data dan publikasi dokumen, dengan tujuan menjaga keamanan utang publik dan stabilitas ekonomi.