Pemerintah Kabupaten Kuningan mempercepat penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah lama dinantikan. Setelah lebih dari 15 tahun belum diperbarui, revisi RTRW kini memasuki tahapan penting melalui forum lintas sektoral yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menyebut forum lintas sektoral menjadi tahap krusial untuk menyelaraskan rencana tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Putu, RTRW Kabupaten Kuningan yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika perkembangan wilayah, kebutuhan pembangunan, serta perubahan kebijakan nasional.
“Alhamdulillah, pada 9 Juli besok Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat kesempatan untuk mengikuti tahapan revisi RTRW yang memang sudah sekitar 15 tahun belum dilakukan,” ujar Putu, Selasa (7/7/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan dijadwalkan memaparkan materi revisi RTRW di hadapan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Presentasi itu merupakan bagian dari proses sinkronisasi lintas kementerian agar arah pengembangan wilayah Kabupaten Kuningan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Putu menjelaskan, revisi RTRW memiliki arti strategis karena akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penataan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Kuningan.
Ia juga menyampaikan, pembaruan dokumen tata ruang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, termasuk perlindungan kawasan pertanian, kawasan lindung, serta wilayah yang memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan pembangunan.
“Tata ruang yang disusun secara baik akan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Setelah forum lintas sektoral digelar, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melanjutkan proses dengan mengajukan Persetujuan Substansi kepada Menteri ATR/BPN. Tahapan berikutnya adalah pembahasan rancangan revisi RTRW bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemkab Kuningan berharap seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal sehingga daerah segera memiliki RTRW yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan ke depan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan pembangunan jangka panjang untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.