Revisi Perda Pariwisata Bekasi Ubah Skema Pengaturan Hiburan Malam Berbasis Zonasi

Revisi Perda Pariwisata Bekasi Ubah Skema Pengaturan Hiburan Malam Berbasis Zonasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam rancangan terbaru, ketentuan larangan sejumlah jenis usaha hiburan malam tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dan akan diganti dengan mekanisme pengaturan berbasis tata ruang atau zonasi wilayah.

Wacana perubahan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/7/2026). Pembahasan merupakan tindak lanjut surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 terkait permohonan persetujuan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Kepariwisataan.

Dalam regulasi yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) memuat larangan terhadap berbagai jenis usaha hiburan, antara lain diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music tertentu, hingga usaha yang dinilai bertentangan dengan norma agama. Pada draf revisi, ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan pengaturan pemanfaatan ruang yang merujuk pada rencana tata ruang wilayah.

Rancangan perubahan Perda juga mengatur bahwa usaha hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan industri yang dalam tata ruang ditetapkan sebagai area kegiatan jasa penunjang, hiburan, maupun rekreasi.

Sebaliknya, tempat hiburan malam tetap tidak diperkenankan berada di kawasan permukiman, lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, maupun lokasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Adapun pengaturan teknis lebih lanjut direncanakan dituangkan dalam Peraturan Bupati.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan revisi Perda Kepariwisataan tidak serta-merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam. “Kalau saya menyimaknya, karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, ya kita melihat nanti di PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya saja. Mudah-mudahan dengan adanya perda terkait pariwisata ini manfaatnya bisa dirasakan,” kata Asep.

Ia menyebut komunikasi dengan Ketua DPRD menunjukkan arah pembahasan bukan untuk memberikan legalitas terhadap tempat hiburan malam. “Pas saya berbicara dengan Ketua DPRD, memang tujuannya beda, bukan berarti yang THM itu (yang akan dilegalkan), bukan,” ujarnya.

Asep menambahkan, pengembangan pariwisata Kabupaten Bekasi lebih difokuskan pada potensi wisata industri dan wisata desa yang dinilai memiliki prospek untuk terus dikembangkan. “Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah itu (melegalkan THM) nanti mungkin bisa dibicarakan lagi,” ucapnya.

Menurutnya, pembahasan mengenai hiburan malam perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat agar keputusan yang diambil tidak memunculkan polemik. “Oleh sebab itu nanti didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, ada pendampingan, supaya diberi ruang untuk berdiskusi,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyatakan revisi Perda Kepariwisataan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan saat ini masih berada pada tahap awal pembahasan. “Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak item-item kepariwisataan yang perlu juga digali potensinya,” kata Ade.

Ade menegaskan DPRD berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak. “Tinggal nanti kita memang perlu memberikan ruang kepada masyarakat, siapa pun yang memiliki konsen terhadap ini untuk dilibatkan dalam pembahasannya. Nanti hasilnya seperti apa ya kita tunggu teman-teman dipanggil bersama dengan dinas terkait,” ujarnya.