Restorative Justice di Pengadilan Tidak Otomatis Menghentikan Perkara, Ini Penjelasan Mahkamah Agung

Restorative Justice di Pengadilan Tidak Otomatis Menghentikan Perkara, Ini Penjelasan Mahkamah Agung

Implementasi restorative justice atau keadilan restoratif masih menjadi topik yang banyak dibahas di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Isu ini turut mengemuka dalam Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA) #4 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum pada Rabu (23/7).

Dalam dialog edukatif tersebut, Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber bersama Tim Ahli KUHP Nasional Dr. Albert Aries, S.H., M.H. dan Penyuluh Hukum Ahli Utama Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. Kegiatan ini ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan penemuan hukum bagi penyuluh hukum, organisasi pemberi bantuan hukum, paralegal, kepala desa atau lurah, serta alumni peacemaker justice award.

Host acara, Penyuluh Hukum Ahli Madya Heri Setiawan, memaparkan data jumlah perkara Mahkamah Agung di lingkungan empat peradilan di seluruh Indonesia pada 2024. Pada tingkat peradilan pertama tercatat 2.927.815 perkara, tingkat banding 30.217 perkara, dan tingkat Mahkamah Agung 30.991 perkara. Ia juga menyampaikan data penanganan keadilan restoratif yang dikutip dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, yakni 1.985 perkara pada periode Januari–Desember 2024.

Menjawab pertanyaan mengenai perkembangan mediasi sebagai jalur penyelesaian perkara, Riki menjelaskan terdapat dua pola yang berjalan beriringan, yakni mediasi dalam perkara perdata dan mediasi dalam perkara pidana.

Untuk perkara perdata, ia menyebut mediasi telah lama dijalankan sebagaimana diamanatkan Pasal 130 HIR dan diperkuat melalui sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Ia menilai, pada periode 2019–2024 penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi meningkat secara signifikan dari sisi kuantitatif. Lebih dari seperempat perkara perdata, menurutnya, berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga penyelesaian perkara tidak selalu berujung pada putusan hakim.

Sementara pada perkara pidana, Riki menyoroti terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini mendorong hakim berperan aktif menawarkan penyelesaian melalui musyawarah mufakat, termasuk menanyakan kesediaan korban untuk berdamai dan menawarkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi sesuai instrumen yang ditentukan.

Ia menekankan, penerapan mediasi dalam perkara pidana menunjukkan perubahan pola pandang dalam hukum acara pidana untuk menemukan titik perdamaian antara pelaku dan korban. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada putusan pidana yang lebih ringan bagi pelaku, sementara korban memperoleh kepuasan karena keadilan dirasakan secara nyata dalam proses persidangan.

Namun, Riki menegaskan restorative justice di pengadilan bukan berarti perkara dapat dihentikan. Ia menjelaskan, setiap institusi penegak hukum memiliki kriteria jenis perkara tertentu yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif berdasarkan aturan masing-masing, seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, pada tahap kepolisian atau kejaksaan, apabila syarat tindak pidana terpenuhi dan terdapat permaafan korban serta pemberian ganti kerugian, maka penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasinya berbeda ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dalam konteks KUHAP yang berlaku saat ini, hakim tidak memiliki kewenangan menghentikan proses persidangan, kecuali pada perkara anak melalui mekanisme diversi.

Riki menjelaskan, hakim pada dasarnya hanya memiliki tiga pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu membebaskan terdakwa jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum jika perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; atau menjatuhkan pidana jika perbuatan terbukti sebagai tindak pidana dan terdakwa dinyatakan bersalah.

Karena tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang memberi ruang penghentian perkara di tahap persidangan, peran hakim dalam konteks perdamaian antara korban dan terdakwa lebih terkait pada penjatuhan pidana yang lebih ringan dari ancaman pidana atau tuntutan. Riki memberi contoh, jika ancaman pidana lima tahun, hakim dapat memutus satu tahun atau menjatuhkan hukuman percobaan.

Dalam putusan percobaan, terdakwa tidak perlu menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan selama masa tertentu sepanjang tidak mengulangi tindak pidana. Meski demikian, status terdakwa sebagai pelaku tindak pidana tetap melekat.

Dalam forum tersebut, Riki juga mengusulkan penyeragaman kualifikasi tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menilai, di dalam rancangan KUHAP dapat ditambahkan mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang melibatkan penyuluh hukum, paralegal, kepala desa, atau organisasi bantuan hukum yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pelatihan mediasi terstandar.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar otorisasi di masing-masing institusi tidak menjadi dominan, sekaligus memperkuat peran mediator nonhakim sebagaimana dinilai turut mendorong keberhasilan mediasi di pengadilan. Dengan demikian, mediasi di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak hanya dilakukan oleh polisi, jaksa, atau hakim.

Dialog yang berlangsung sekitar dua jam itu berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan peserta kepada para narasumber. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai keadilan restoratif, forum tersebut berharap terjadi pergeseran paradigma baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat agar hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai sarana balas dendam.