Demonstrasi yang meletus di sejumlah kota pada pekan terakhir Agustus 2025 disebut sebagai akumulasi kemarahan publik terhadap kinerja pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Prabowo Subianto merespons gelombang unjuk rasa tersebut melalui dua pidato.
Dalam narasinya, Prabowo menyoroti aspek keamanan dan pendisiplinan dalam merespons demonstrasi. Ia menyebut aksi demonstrasi yang bersifat anarkistis sebagai pelanggaran hukum, bahkan dikaitkan dengan kategori makar dan terorisme.
Pendekatan yang menekankan keamanan dan bersifat militeristik ini dinilai lebih menonjol daripada empati terhadap korban. Respons semacam itu juga memunculkan catatan bahwa kepemimpinan yang koersif cenderung sulit mengedepankan dialog sebagai jalan untuk mencari solusi.
Di sisi lain, unjuk rasa merupakan bagian dari hak publik untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, pilihan pendekatan pemerintah dalam merespons protes menjadi sorotan, terutama terkait keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan ruang sipil, dan upaya membuka ruang dialog.

