Penanganan cepat TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjaga akuntabilitas. Langkah penangkapan dan pengumuman pelaku secara segera dipandang sebagai sinyal bahwa hukum ditegakkan tanpa melihat siapa korban maupun potensi sensitivitas institusional.
Dalam relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat tersebut disebut memberi kesan adanya kesadaran baru agar institusi tidak terjebak pada sikap defensif yang dapat merusak kepercayaan publik. Dalam konteks demokrasi modern, transparansi dipandang sebagai kebutuhan, bukan sekadar pilihan, karena kredibilitas dibangun melalui keterbukaan, bukan penyangkalan.
Namun, apresiasi terhadap langkah TNI ini sekaligus memunculkan perbandingan yang sulit dihindari dengan praktik penegakan hukum di tubuh Polri. Publik masih mengingat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang berjalan berlarut-larut dan menyisakan tanda tanya. Meski pelaku akhirnya diadili, sejumlah kalangan menilai pengungkapan perkara tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai aktor intelektual di baliknya.
Keraguan serupa juga muncul dalam sejumlah kasus lain yang melibatkan atau bersinggungan dengan kepolisian. Peristiwa perusakan CCTV dalam kasus KM 50 Tol Jagorawi serta perkara yang melibatkan bekas Irjen Polisi Ferdy Sambo disebut memperkuat persepsi adanya upaya pengaburan bukti. Selain itu, sejumlah insiden dalam pengamanan aksi di sekitar Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 2019 hingga kini juga masih menyisakan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penanganannya.
Persoalan yang disorot bukan semata kemampuan teknis, melainkan konsistensi dan kemauan membuka fakta. Polri dinilai memiliki kapasitas teknologi yang maju, mulai dari digital forensik hingga biometrik, yang terbukti efektif dalam banyak pengungkapan kasus kriminal. Akan tetapi, ketika perkara menyentuh internal institusi, publik kerap melihat adanya standar yang berbeda, yang mencerminkan dilema konflik kepentingan saat lembaga harus memeriksa dirinya sendiri.
Dalam situasi tersebut, transparansi menjadi ujian integritas: apakah hukum ditegakkan secara objektif atau dikompromikan demi menjaga citra. Langkah yang ditunjukkan TNI dalam kasus Andrie Yunus dipandang dapat menjadi momentum refleksi lintas institusi, dengan gagasan bahwa keterbukaan justru memperkuat legitimasi. Menindak pelanggaran internal disebut sebagai bentuk keberanian institusional, bukan ancaman terhadap kehormatan lembaga.
Kepercayaan publik dinilai sebagai fondasi utama bagi aparat pertahanan dan keamanan negara, baik TNI maupun Polri. Kepercayaan itu, menurut pandangan tersebut, tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui konsistensi tindakan. Ketika satu institusi bergerak menuju transparansi sementara yang lain masih dibayangi keraguan akibat kasus masa lalu yang belum tuntas, jurang kepercayaan publik disebut berpotensi terus melebar.
Pada akhirnya, sorotan tidak lagi berhenti pada siapa yang lebih cepat atau lebih canggih, melainkan siapa yang lebih berani bersikap jujur kepada publik. Dalam negara hukum, ruang abu-abu dinilai tidak semestinya ada, terlebih bagi institusi yang diberi mandat untuk menegakkan hukum itu sendiri.

