Rencana “Kampung Kurma” di Taman Gurindam 12 Picu Perdebatan soal Zonasi dan Perlindungan Ruang Hijau

Rencana “Kampung Kurma” di Taman Gurindam 12 Picu Perdebatan soal Zonasi dan Perlindungan Ruang Hijau

TANJUNGPINANG — Rencana penyelenggaraan kegiatan “Kampung Kurma” di kawasan Taman Gurindam 12 Blok B kembali memicu perdebatan publik. Program yang disebut mendapat dukungan sponsor Bank Indonesia (BI) serta direncanakan melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau itu kini tidak hanya dipandang sebagai agenda ekonomi tematik, tetapi juga dinilai menyentuh isu tata kelola ruang publik, perlindungan ruang terbuka hijau, dan konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

Perhatian masyarakat meningkat setelah beredar informasi bahwa sejumlah pelaku usaha yang terlibat sebelumnya juga aktif dalam berbagai kegiatan bazar di Kota Tanjungpinang, termasuk di kawasan Jalan Merdeka dan bazar Imlek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan zonasi ruang publik, mengingat Blok A dan B Taman Gurindam 12 selama ini dikenal relatif steril dari aktivitas perdagangan rutin untuk menjaga fungsi ekologis dan estetika kawasan.

Sejumlah pelaku usaha, komunitas masyarakat, dan pemerhati tata kota menilai Blok A dan B memiliki peran strategis sebagai ruang terbuka hijau yang representatif. Menurut mereka, ruang hijau tidak sekadar area kosong yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu, melainkan bagian dari sistem lingkungan perkotaan dengan fungsi perlindungan ekologis, sosial, dan estetika dalam jangka panjang.

Di sisi lain, sebagian masyarakat menyatakan tidak menolak kegiatan bernuansa edukatif, religius, maupun budaya, selama pelaksanaannya tidak menggeser fungsi dasar kawasan. Kekhawatiran muncul bila kegiatan ekonomi temporer berkembang menjadi praktik komersialisasi musiman, misalnya melalui lapak sementara, struktur nonpermanen, atau aktivitas perdagangan yang berpotensi mengubah karakter ruang hijau secara bertahap.

Pengamat tata kota menilai polemik ini mencerminkan tantangan yang kerap dihadapi kota-kota berkembang: menjaga keseimbangan antara aktivasi ekonomi dan pelestarian lingkungan. Ruang terbuka hijau dipandang memiliki peran penting sebagai pengendali kualitas udara, mitigasi suhu perkotaan, ruang interaksi sosial, serta elemen estetika kota. Ketika ruang tersebut mulai terfragmentasi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, dampaknya dinilai tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial dan tata kota secara keseluruhan.

Dari sisi hukum tata ruang dan administrasi publik, sejumlah ahli menilai perdebatan ini menegaskan pentingnya kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau pada prinsipnya memiliki perlindungan melalui rencana tata ruang wilayah, peraturan zonasi, dan kebijakan turunan lainnya. Inkonsistensi dalam penerapan kebijakan dinilai berpotensi memunculkan sengketa administrasi, konflik kepentingan, hingga melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Ahli hukum juga mengingatkan bahwa ruang terbuka hijau berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan kawasan dinilai perlu melalui mekanisme regulatif yang transparan, berbasis kajian ilmiah, serta melibatkan partisipasi publik secara memadai.

Pengamat kebijakan publik turut menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka dari pemerintah. Kejelasan tujuan kegiatan, transparansi kajian dampak lingkungan, serta kepastian zonasi disebut menjadi faktor penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga stabilitas sosial. Ketidakjelasan informasi kerap menjadi pemicu polemik, terutama ketika menyangkut ruang publik yang memiliki nilai simbolik tinggi.

Dalam perspektif pemberdayaan ekonomi, pengamat UMKM menilai promosi ekonomi kreatif tetap relevan, terutama menjelang momentum keagamaan dan pariwisata. Namun, mereka menekankan penempatan kegiatan ekonomi harus selaras dengan peruntukan ruang. Blok C Taman Gurindam 12 yang selama ini berkembang sebagai zona aktivitas bazar dan pelaku UMKM dinilai lebih sesuai untuk kegiatan ekonomi tematik, sehingga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian ruang hijau dapat terjaga.

Sejumlah pelaku UMKM juga menilai konsistensi zonasi penting untuk menciptakan kepastian usaha, menjaga ketertiban kawasan, dan mencegah persaingan yang tidak sehat. Ketidakjelasan kebijakan dikhawatirkan memicu konflik antarpelaku usaha sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat sebagai pengguna ruang publik.

Terlepas dari pro dan kontra, banyak pihak sepakat Taman Gurindam 12 memiliki nilai strategis bagi Kepulauan Riau. Kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga dianggap merepresentasikan identitas kota, ruang sosial lintas komunitas, dan simbol komitmen daerah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Para ahli menilai aktivasi ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan selama kebijakan disusun secara konsisten, transparan, dan berbasis kajian ilmiah. Polemik “Kampung Kurma” pun dipandang menjadi momentum refleksi bagi tata kelola ruang publik di daerah: apakah ruang hijau akan tetap dijaga sebagai warisan ekologis bersama, atau perlahan bergeser oleh tekanan ekonomi jangka pendek.