Rencana Impor 105 Ribu Pikap untuk Koperasi Desa Disorot Pukat UGM, Dinilai Minim Transparansi dan Berisiko Korupsi

Rencana Impor 105 Ribu Pikap untuk Koperasi Desa Disorot Pukat UGM, Dinilai Minim Transparansi dan Berisiko Korupsi

Rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi transparansi, akuntabilitas, serta berpotensi menimbulkan risiko korupsi.

Zaenur menyebut rencana impor kendaraan jenis Mahindra Scorpio Pikap dari perusahaan otomotif India Mahindra & Mahindra itu dikaitkan dengan peran BUMN PT Agrinas. Namun, ia menilai proses pengadaan tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Impor ini dilakukan tanpa transparansi kepada publik, tanpa ada transparansi kepada DPR, prosedurnya juga gelap,” kata Zaenur di Kampus UGM, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, secara hukum BUMN tidak memiliki kewajiban meminta izin DPR untuk pengadaan tersebut. Meski demikian, Zaenur menekankan prinsip transparansi tetap penting agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan. “Memang tidak secara letter of law ada aturan yang dilanggar ketika tidak meminta izin DPR, tetapi dari sisi prinsip ini melanggar prinsip transparansi yang membuat DPR tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Zaenur juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dinilainya berada di wilayah abu-abu. Dalam skema yang beredar, kendaraan diimpor oleh BUMN, tetapi nantinya digunakan oleh koperasi yang secara kelembagaan bukan bagian dari pemerintah maupun BUMN.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat prosedur pengadaan menjadi tidak jelas, apakah harus mengikuti mekanisme pengadaan pemerintah atau aturan internal BUMN. “Koperasi Desa Merah Putih itu bukan BUMN dan bukan pemerintah, sehingga ada area abu-abu karena koperasi tidak tunduk pada prosedur pengadaan barang dan jasa seperti pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, pengadaan bernilai besar semestinya mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, terlebih bila dilakukan melalui skema penunjukan langsung. “Yang dikritik adalah pengadaan sebesar ini dilakukan dengan model penunjukan langsung. Ada apa di balik itu? Penunjukan langsung tidak memenuhi kaidah pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung efisiensi dan transparansi,” ujar Zaenur.

Selain persoalan tata kelola, ia juga mengingatkan impor dalam jumlah besar dapat menekan industri otomotif dalam negeri. Menurutnya, impor 105 ribu unit berpotensi menjadi tekanan ketika industri nasional membutuhkan pesanan. “Ketika ada impor dalam jumlah kolosal 105 ribu unit, sementara industri dalam negeri membutuhkan order, ini tentu menjadi tekanan bagi industri otomotif nasional,” ucapnya.

Zaenur turut menilai kebijakan tersebut tidak disertai studi kelayakan maupun verifikasi kebutuhan koperasi desa yang akan menggunakan kendaraan. Ia menyebut kebijakan cenderung bersifat top-down dan belum tentu sesuai kebutuhan di lapangan. “Ini kebijakan yang top-down, bukan berbasis kebutuhan koperasi. Padahal belum tentu semua koperasi membutuhkan kendaraan tersebut,” katanya.

Melihat berbagai persoalan itu, Zaenur menilai langkah yang paling tepat adalah menghentikan rencana pengadaan dan memulai kembali prosesnya secara transparan serta berbasis kebutuhan. “Menurut saya mitigasi risikonya bukan memperbaiki di tengah jalan, tetapi dibatalkan. Prosesnya dimulai dari nol, berbasis kebutuhan masing-masing koperasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai lembaga negara. Menurutnya, DPR dapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan, bahkan menggunakan hak angket bila diperlukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut dapat melakukan audit proses pengadaan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan dalam pencegahan maupun penindakan jika ditemukan indikasi korupsi. “Prinsip dasarnya harus prosedural, harus transparan, dan harus berjalan dengan sistem. Tanpa itu, proyek sebesar ini sangat rawan terhadap korupsi,” ujarnya.

Zaenur menilai rencana impor kendaraan tersebut berpotensi menjadi proyek besar yang berisiko bagi tata kelola keuangan negara bila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel. “Ini proyek kolosal yang sangat ambisius dan berbahaya jika tidak dijalankan sesuai prinsip good governance,” katanya.