Danantara Indonesia tengah mempersiapkan penerbitan obligasi global (global bond) dengan nilai hingga US$5 miliar atau sekitar Rp80 triliun. Instrumen yang disiapkan menggunakan skema 144A dan Regulation S (Reg S), serta berbentuk senior unsecured notes di bawah program Global Medium Term Notes (GMTN), sebuah format yang umum digunakan di pasar modal internasional.
Program GMTN pada dasarnya merupakan penerbitan surat utang global berjangka menengah yang dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan dan permintaan pasar. Sementara itu, label senior unsecured notes berarti surat utang tersebut tidak disertai agunan atau jaminan aset tertentu. Dalam skema ini, kreditor tidak memegang aset yang digadaikan, melainkan bergantung pada ketentuan penerbitan dan keyakinan bahwa penerbit akan memenuhi kewajiban pembayaran.
Adapun skema 144A/Reg S merujuk pada ketentuan yang memungkinkan penawaran surat utang menjangkau investor institusi di Amerika Serikat maupun investor di luar AS. Aturan 144A memungkinkan penjualan kepada investor institusi besar di AS tanpa perlu pendaftaran publik ke Securities and Exchange Commission (SEC). Reg S mengatur penjualan kepada investor di luar AS. Kombinasi keduanya membuat penerbit dapat mengakses basis investor global, namun umumnya terbatas pada investor institusional besar atau qualified institutional buyer dengan portofolio investasi minimal US$100 juta.
Di pasar global, struktur penerbitan seperti ini dipandang lazim. Sejumlah sovereign wealth fund (SWF) negara lain kerap menggunakan skema serupa untuk memperoleh pendanaan lebih cepat dan berpotensi lebih efisien, sekaligus membatasi keterbukaan informasi ke publik. Istilah “senior” pada senior unsecured notes juga menandakan adanya prioritas klaim lebih tinggi dibanding utang subordinasi jika terjadi masalah keuangan, meski tetap tanpa jaminan aset tertentu.
Namun, rencana tersebut memunculkan sorotan terkait transparansi. Danantara disebut sebagai entitas milik negara yang mengelola aset BUMN. Dalam skema 144A/Reg S, dokumen penerbitan cenderung bersifat terbatas atau tidak dipublikasikan secara luas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan publik dan parlemen, terutama mengingat skala penerbitan yang besar.
Dalam pandangan yang mengemuka, terdapat perbedaan konteks dengan SWF di beberapa negara yang membangun dana dari kas negara atau cadangan devisa sebelum berinvestasi. Danantara disebut dibangun dari aset BUMN yang masih beroperasi dan belum bersifat likuid. Kekhawatiran yang disampaikan adalah potensi beban risiko pada negara apabila terjadi masalah pembayaran, baik melalui kemungkinan keterlibatan APBN maupun dampaknya terhadap aset BUMN.
Rujukan pengalaman Malaysia dalam kasus 1MDB juga kerap dijadikan pengingat bahwa persoalan utang dapat berujung pada kebutuhan intervensi negara ketika menghadapi tekanan pembayaran, meski detailnya tidak selalu terbuka ke publik. Dalam konteks ini, instrumen tanpa agunan dinilai tidak otomatis aman, karena risiko bisa bergeser dari kreditor ke negara bila terjadi situasi tertentu.
Meski demikian, penerbitan global bond tidak serta-merta dipandang negatif. Danantara dinilai membutuhkan pendanaan besar untuk investasi. Namun, transparansi disebut sebagai aspek yang tidak dapat diabaikan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian akses kepada DPR secara tertutup untuk meninjau dokumen kunci seperti term sheet dan covenant sebelum transaksi dieksekusi, melalui mekanisme khusus dengan kewajiban menjaga kerahasiaan.
Tanpa pengawasan dan mekanisme transparansi yang memadai, skema 144A/Reg S dikhawatirkan dipersepsikan bukan lagi sebagai alat efisiensi pendanaan, melainkan celah yang dapat menimbulkan risiko jangka panjang bagi negara dan publik.