KEDIRI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Kediri dan perwakilan Saroja yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/2) pukul 12.30 WIB digelar tanpa kehadiran unsur Pemerintah Kota Kediri. Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus menyatakan undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj Sekda Kota Kediri untuk menghadiri RDP hari ini,” kata Firdaus saat membuka rapat.
Ketiadaan perwakilan pemerintah kota memunculkan pertanyaan di forum tersebut. Supriyo, yang hadir mewakili Saroja, menyampaikan kekecewaannya karena berharap pertemuan itu dapat menjadi ruang klarifikasi terkait dugaan pergeseran anggaran pada sejumlah proyek strategis di Kota Kediri.
“Sebenarnya laporan kami ke KPK bersifat rahasia. Namun kami masih memberi ruang kepada pemerintah kota untuk menjelaskan secara terbuka soal pergeseran anggaran ini,” ujar Supriyo di hadapan anggota dewan.
Saroja sebelumnya mengajukan permohonan RDP melalui surat bernomor 119/SAROJA/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Saroja menyampaikan dugaan adanya pergeseran anggaran pada beberapa proyek besar.
Proyek yang disoroti meliputi Revitalisasi Jembatan Brawijaya, pembangunan pedestrian kawasan Stasiun, pembangunan RSUD Gambiran, serta renovasi Stadion Brawijaya.
Dalam rapat, Supriyo mempertanyakan transparansi serta rasionalitas penggunaan anggaran pada proyek-proyek tersebut. Ia juga menyinggung perlunya kejelasan mengenai pembentukan tim pembangunan dan kesesuaian besaran anggaran dengan skala pekerjaan yang dilakukan.
“Apakah sudah dibentuk tim pembangunan? Apakah besaran anggaran itu masuk akal dengan skala pekerjaan yang dilakukan? Kami berharap fungsi pengawasan legislatif benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Supriyo turut mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD perlu dibuktikan secara nyata. Ia mengatakan, apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai, Saroja menyatakan siap menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke Kejaksaan.

