Dugaan mark up dalam pengadaan 14 unit truk sampah di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mencuat ke permukaan. Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp10,6 miliar itu mendapat sorotan dari Republik Corruption Watch (RCW).
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menyayangkan dugaan mark up tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Ia menyebut temuannya didasarkan pada analisis data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2025.
Menurut Sunaryo, dari analisis tersebut ditemukan potensi inefisiensi anggaran yang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar hingga Rp3,6 miliar. Ia menjelaskan, pengadaan 14 unit truk sampah itu memiliki pagu anggaran total sebesar Rp10,65 miliar, dengan harga rata-rata yang dipatok sekitar Rp760,8 juta per unit.
Sunaryo menilai angka tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan estimasi harga pasar di e-Katalog. Ia menyebut harga per unit truk di e-Katalog berkisar Rp500 juta hingga Rp600 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp100 juta sampai Rp200 juta per unit.
Selain persoalan harga, RCW juga menyoroti penggunaan deskripsi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam dokumen pengadaan. Menurut Sunaryo, metode tersebut dapat menutup ruang transparansi dan berisiko membatasi kompetisi dalam proses e-Purchasing, sehingga mengarah pada dugaan pengkondisian pihak tertentu.
Praktik pengadaan ini juga dinilai belum mencerminkan aspek pengadaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Di sisi lain, alokasi anggaran yang besar di tengah upaya efisiensi pembangunan daerah disebut sebagai kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapan.

