Ravindra Airlangga: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Ketahanan Demokrasi

Ravindra Airlangga: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Ketahanan Demokrasi

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI bersama Delegasi Inter Pares Parlemen Uni Eropa menggelar workshop bertajuk Meaningful Public Participation in the Legislative Process untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026), dibuka oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Ravindra Airlangga.

Dalam sambutannya, Ravindra menyoroti tantangan yang dihadapi berbagai negara terkait menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Ia menyebut fenomena tersebut tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga dialami negara-negara maju.

Menurut Ravindra, penguatan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan menjadi aspek penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. “Kepercayaan publik merupakan fondasi bagi pelaksanaan reformasi struktural jangka panjang, modal sosial dalam menentukan arah pembangunan, serta prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lembaga legislatif menghadapi tantangan tersendiri dalam membangun kepercayaan publik. Salah satu penyebabnya adalah persepsi bahwa proses legislasi berlangsung secara tertutup dan belum sepenuhnya dapat diakses oleh masyarakat.

Karena itu, kerja sama DPR RI dengan Inter Pares diharapkan menjadi wadah untuk mempelajari praktik-praktik terbaik dari parlemen di berbagai negara dalam mendorong keterlibatan publik yang lebih substansial.

Ravindra menambahkan, upaya mewujudkan meaningful public participation merupakan proses yang terus berkembang. Ia menilai tidak ada parlemen yang memiliki model sempurna dalam menjamin representasi, partisipasi, dan akuntabilitas, sehingga setiap institusi perlu terus belajar dan beradaptasi terhadap perkembangan masyarakat, teknologi, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap proses demokrasi.

Dalam konteks Indonesia, Ravindra mengingatkan bahwa prinsip meaningful public participation telah memiliki landasan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan (right to be explained).

Ia menilai ketiga prinsip itu menjadi pembeda antara partisipasi publik yang benar-benar bermakna dengan pelibatan masyarakat yang hanya bersifat formalitas. Karena itu, DPR RI disebut terus berupaya memperkuat mekanisme partisipasi publik dalam setiap tahapan legislasi agar produk hukum yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut berharap workshop bersama Inter Pares dapat menghasilkan pertukaran pengalaman dan pembelajaran yang berguna bagi penguatan praktik parlementer yang lebih inklusif. Ia juga menekankan bahwa proses legislasi yang inklusif diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang berkualitas, tetapi turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi dan proses demokrasi itu sendiri.