Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam perjalanan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Sejumlah perubahan ketentuan, mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), hingga pembatasan kewenangan penyadapan, memunculkan kekhawatiran di masyarakat mengenai potensi melemahnya independensi lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam kajian yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, revisi UU KPK dinilai tidak hanya berdampak pada aspek kelembagaan KPK, tetapi juga berkontribusi memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Temuan tersebut dipahami sebagai indikasi adanya kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif dalam praktik politik di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, KPK dikenal sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Keberhasilan mengungkap berbagai kasus korupsi besar menjadikan KPK simbol harapan dalam agenda pemberantasan korupsi. Namun, pengesahan revisi UU KPK pada September 2019 memicu perdebatan luas dan kritik dari berbagai kalangan.
Kritik terutama mengemuka karena proses pembahasan revisi undang-undang tersebut dinilai berlangsung relatif singkat dan minim partisipasi publik. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa termasuk pihak yang menyuarakan keberatan. Gelombang demonstrasi bertajuk “Reformasi Dikorupsi” disebut menjadi penanda kuat adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Isu revisi UU KPK juga dipandang melampaui sekadar perubahan regulasi. Ketika lembaga yang sebelumnya dipercaya publik dianggap mengalami pelemahan melalui proses politik formal, muncul pertanyaan tentang sejauh mana demokrasi mampu melindungi kepentingan publik dan menjaga efektivitas lembaga antikorupsi.
Dalam pembahasan hasil kajian, salah satu sorotan utama adalah pembentukan Dewan Pengawas. Dewan ini memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas operasi KPK, mengingat penindakan kerap membutuhkan kecepatan serta kerahasiaan.
Perubahan lain yang disorot adalah peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai independensi lembaga. Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai berpengalaman.
Secara keseluruhan, kajian tersebut menyimpulkan bahwa revisi UU KPK 2019 berdampak pada tata kelola dan persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus memunculkan persoalan kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Fenomena ini dipandang mencerminkan tantangan dalam memastikan demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substantif dalam menjawab kepentingan publik.