Revisi UU KPK 2019 Dinilai Picu Krisis Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi

Revisi UU KPK 2019 Dinilai Picu Krisis Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan pada September 2019 menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam perjalanan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Sejumlah perubahan ketentuan, mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), hingga pembatasan kewenangan penyadapan, memicu kekhawatiran publik akan melemahnya independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam kajian yang disusun Program Studi Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi, revisi UU KPK tidak hanya dipandang berdampak pada aspek kelembagaan, tetapi juga disebut berkontribusi pada krisis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Temuan itu didasarkan pada pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui studi dokumentasi, mencakup peraturan perundang-undangan, laporan KPK, hasil survei lembaga penelitian, serta literatur akademik terkait demokrasi dan pemberantasan korupsi.

KPK selama bertahun-tahun dikenal sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tinggi karena keberhasilannya mengungkap berbagai kasus korupsi besar. Namun, pengesahan revisi UU KPK memunculkan perdebatan luas. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung relatif singkat dan minim partisipasi publik mendapat kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa.

Gelombang demonstrasi bertajuk “Reformasi Dikorupsi” menjadi penanda kuat adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Perdebatan tidak berhenti pada perubahan aturan semata, melainkan merembet pada pertanyaan lebih besar tentang kualitas demokrasi Indonesia, terutama ketika lembaga yang dipercaya publik dianggap dilemahkan melalui proses politik formal.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi UU KPK adalah pembentukan Dewan Pengawas. Lembaga ini memiliki kewenangan memberikan izin untuk tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam kajian tersebut, ketentuan ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas operasi KPK karena penindakan kerap membutuhkan kecepatan dan kerahasiaan.

Selain itu, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN juga memunculkan kekhawatiran mengenai independensi lembaga. Kekhawatiran ini disebut menguat setelah pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai berpengalaman.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa revisi UU KPK memunculkan dampak yang melampaui perubahan administratif dan tata kelola kelembagaan. Fenomena ini dipandang memperlihatkan adanya kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif dalam praktik politik Indonesia, terutama ketika kebijakan yang dihasilkan melalui mekanisme formal dinilai tidak sejalan dengan kepentingan publik dalam pemberantasan korupsi.