Rasionalitas Publik Diuji di Tengah Polemik Hak Angket DPRD Kaltim dan Arus Disinformasi Digital

Rasionalitas Publik Diuji di Tengah Polemik Hak Angket DPRD Kaltim dan Arus Disinformasi Digital

Keberlangsungan kehidupan politik yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kebebasan berbicara, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat menjaga kejernihan berpikir saat membaca dinamika politik. Kritik, demonstrasi, dan tekanan publik merupakan bagian penting dari kontrol terhadap kekuasaan. Namun, ruang publik dinilai menjadi rapuh ketika lebih banyak dipenuhi letupan emosi, pertarungan persepsi, serta arus informasi yang tidak disaring secara rasional.

Situasi tersebut belakangan disebut tampak dalam dinamika politik di Kalimantan Timur, terutama terkait polemik penggunaan hak angket DPRD Kaltim. Perubahan sikap antarfraksi, pertarungan opini di media sosial, hingga munculnya narasi yang saling menggiring dipandang memperlihatkan bahwa politik tidak hanya bergerak pada substansi kebijakan, tetapi juga pada panggung pencitraan dan perebutan persepsi publik.

Dalam pembacaan atas dinamika itu, relasi eksekutif dan legislatif menjadi salah satu sorotan. Secara normatif, kedua lembaga berada dalam posisi setara, namun dalam praktiknya hubungan tersebut dinilai tidak selalu simetris. Hubungan antarlembaga juga tidak selalu berjalan dalam koridor etis sebagaimana konsep pemisahan kekuasaan, melainkan dapat bergerak pada pola yang saling menguntungkan. Ketika fungsi pengawasan dan saluran aspirasi masyarakat dianggap terkooptasi oleh kepentingan lain, kondisi tersebut dipandang sebagai alarm bagi iklim demokrasi yang sehat.

Penulis mengaitkan situasi itu dengan konsep dramaturgi Erving Goffman, yang memandang kehidupan sosial—termasuk politik—sering bekerja seperti panggung pertunjukan. Dalam kerangka ini, para aktor politik tampil di hadapan publik membawa sikap impresif, keberpihakan kepada rakyat, dan semangat perubahan, sehingga membangun kesan seolah berada di garis terdepan membela kepentingan masyarakat.

Dalam polemik hak angket DPRD Kaltim, publik sempat melihat kebulatan sikap politik melalui penandatanganan pakta integritas dan dukungan terbuka terhadap penggunaan hak angket. Narasi pengawasan terhadap pemerintah dibangun dengan meyakinkan, sehingga DPRD dipersepsikan tengah menunjukkan ketegasan menjalankan fungsi kontrolnya.

Namun, perkembangan berikutnya memperlihatkan situasi berbeda. Sejumlah politisi disebut menunjukkan kecenderungan berubah sikap: ada fraksi yang mundur, ada yang menunda, dan ada yang mulai melonggarkan posisi dengan menyatakan persoalan cukup diselesaikan melalui hak interpelasi. Perubahan sikap dipandang sebagai hal yang sah, tetapi publik juga dinilai berhak mempertanyakan mengapa posisi tersebut tidak ditegaskan sejak awal, sebelum ikut menandatangani pakta integritas dan usulan hak angket.

Perubahan dari dukungan penuh menjadi kecenderungan menarik diri, menunda, atau cukup pada interpelasi dinilai memunculkan kesan bahwa sebagian sikap politik sebelumnya lebih dipengaruhi tekanan momentum ketimbang keteguhan substansi. Dalam istilah dramaturgi, publik menyaksikan “panggung depan” berupa retorika responsif dan keberpihakan, sementara “panggung belakang” dipandang berisi kalkulasi internal yang menentukan arah politik sebenarnya. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kepentingan dalam relasi eksekutif-legislatif.

Selain dinamika kelembagaan, perhatian juga diarahkan pada menguatnya praktik disinformasi politik di ruang digital. Arus informasi yang cepat melalui media sosial di satu sisi memperluas partisipasi, tetapi di sisi lain memunculkan ancaman propaganda, penggiringan opini, buzzer politik, hingga manipulasi informasi berbasis kecerdasan buatan.

Publik dinilai rentan terpapar potongan video, judul provokatif, narasi emosional, maupun informasi yang dipelintir untuk membangun persepsi tertentu. Perkembangan teknologi disebut membuat manipulasi semakin sulit dikenali, karena suara dapat ditiru, gambar dimodifikasi, dan video direkayasa sehingga tampak seperti fakta.

Dalam banyak momentum politik, disinformasi digambarkan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menjadi bagian dari strategi yang diorkestrasi untuk membentuk opini publik. Dampaknya, masyarakat didorong cepat marah, cepat memihak, dan cepat membenci tanpa proses pertimbangan yang matang. Kondisi ini dinilai menggeser politik menjadi pertarungan persepsi alih-alih pertarungan gagasan.

Di tengah situasi tersebut, penulis menilai kehidupan politik di Kalimantan Timur membutuhkan rasionalitas publik yang lebih kuat. Ada lima tantangan yang disebut perlu dihadapi masyarakat. Pertama, kemampuan membedakan komitmen politik yang substansial dan pencitraan, dengan menilai politisi berdasarkan rekam jejak serta konsistensi, bukan semata retorika.

Kedua, publik diminta lebih kritis terhadap perubahan sikap politisi, dengan mempertanyakan apakah perubahan itu lahir dari kajian matang atau kompromi kepentingan jangka pendek. Ketiga, literasi digital dinilai penting agar masyarakat tidak menganggap informasi viral sebagai kebenaran mutlak, melainkan memeriksa sumber, membandingkan pemberitaan, dan memahami konteks sebelum menyimpulkan.

Keempat, kewaspadaan terhadap manipulasi berbasis AI dan propaganda buzzer disebut diperlukan karena ruang digital rentan dipenuhi narasi palsu yang menggiring emosi publik. Kelima, masyarakat didorong membangun budaya evaluasi politik yang objektif, dengan menilai pemimpin dan partai berdasarkan integritas, kapasitas, konsistensi, serta keberanian mengutamakan kepentingan rakyat, bukan popularitas atau kemampuan mengelola opini.

Penulis menutup dengan penekanan bahwa politik tidak semestinya tenggelam dalam dramaturgi dan kabut disinformasi. Mengutip John Stuart Mill, ia menyatakan demokrasi yang baik lahir dari warga yang aktif berpikir, bukan sekadar ikut memilih. Harapannya, publik Kalimantan Timur dapat bertumbuh rasional dan kritis agar demokrasi tidak hanya riuh, tetapi juga matang oleh kesadaran politik yang bermartabat.