Rasa Malu terhadap Korupsi Kian Menipis, Normalisasi Jadi Ancaman Serius

Rasa Malu terhadap Korupsi Kian Menipis, Normalisasi Jadi Ancaman Serius

Korupsi lazim dipandang sebagai noda yang meruntuhkan nama baik, kehormatan, dan kepercayaan publik. Namun, dalam sejumlah peristiwa di Indonesia, reaksi sosial terhadap pelaku korupsi kerap terlihat berbeda. Masyarakat berulang kali menyaksikan pejabat yang tersangkut perkara korupsi tetap tampil tenang di hadapan kamera, bahkan sebagian masih tersenyum dan percaya diri. Tidak sedikit pula yang, setelah menjalani hukuman, kembali diterima dalam pergaulan sosial maupun politik.

Fenomena itu memunculkan pertanyaan yang mengusik: mengapa rasa malu terhadap korupsi seolah menipis? Mengapa pelanggaran yang merugikan banyak orang tidak selalu diikuti penyesalan yang sepadan? Di tengah berulangnya kasus, muncul kekhawatiran bahwa korupsi tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai kejahatan moral, melainkan praktik yang dianggap lumrah dalam lingkaran kekuasaan.

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah muncul kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Kasus ini dipandang sebagai pengingat bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis dalam tata kelola negara: nama pelaku dan jabatan dapat berganti, modus dapat berubah, tetapi pola dasarnya serupa—amanah publik dikorbankan demi kepentingan pribadi. Dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, melainkan juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Di awal masa jabatan, banyak pejabat hadir dengan narasi pengabdian. Sumpah jabatan diucapkan, janji pelayanan disampaikan, dan nilai agama maupun kebangsaan kerap dijadikan rujukan. Namun, perjalanan kekuasaan tidak selalu sejalan dengan janji-janji itu. Sebagian pejabat justru terjerat godaan yang sebelumnya mereka kecam, ketika jabatan berubah dari sarana pelayanan menjadi alat akumulasi kekayaan. Anggaran publik tidak lagi dipahami sebagai amanah, melainkan peluang yang bisa dimanfaatkan.

Kondisi tersebut mencerminkan krisis karakter. Pemikiran filsuf Yunani kuno, Aristotle, menekankan bahwa kebajikan lahir dari kebiasaan yang terus diulang—manusia menjadi baik karena membiasakan tindakan baik, dan sebaliknya. Ketika korupsi dilakukan berulang kali dan dianggap biasa, kerusakan tidak hanya terjadi pada sistem pemerintahan, tetapi juga pada karakter manusia yang ada di dalamnya.

Dalam kerangka itu, koruptor bukan semata orang yang mengambil uang negara. Ia digambarkan sebagai individu yang kehilangan kemampuan membedakan antara amanah dan kesempatan, melihat jabatan sebagai sumber keuntungan alih-alih tanggung jawab. Kerusakan moral dinilai telah berlangsung bahkan sebelum uang publik berpindah ke rekening pribadi.

Jabatan publik pada dasarnya lahir dari kepercayaan masyarakat. Filsuf politik John Locke menjelaskan bahwa kekuasaan memperoleh legitimasi dari persetujuan rakyat; karena itu, kekuasaan tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketika korupsi terjadi, tindakan tersebut dipandang sebagai pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang menjadi dasar keberadaan kekuasaan.

Korupsi kerap disederhanakan menjadi persoalan angka, dengan perhatian utama pada besaran kerugian negara. Namun, kerugian terbesar dinilai justru yang tidak selalu tercatat dalam laporan keuangan: hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusinya. Setiap rupiah yang dikorupsi disebut memiliki korban nyata—penyelewengan anggaran pendidikan dapat menurunkan kualitas sekolah, korupsi di sektor kesehatan mengganggu layanan publik, dan pencurian dana bantuan sosial membuat kelompok miskin menjadi pihak yang paling menderita.

Karena itu, korupsi ditegaskan bukan kejahatan tanpa korban. Dampaknya menjalar luas meski pelaku tidak melihat langsung wajah orang yang dirugikan: anak kehilangan kesempatan belajar, pasien kehilangan layanan kesehatan yang layak, dan masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas publik yang seharusnya mereka nikmati.

Ironi lain muncul ketika pelaku korupsi berasal dari kalangan yang memahami simbol-simbol moral dan agama. Mereka bisa aktif dalam kegiatan keagamaan dan fasih berbicara tentang integritas, tetapi simbol dipandang tidak selalu sejalan dengan karakter. Teolog Jerman Dietrich Bonhoeffer pernah mengingatkan bahaya “anugerah murah”, yakni kecenderungan merasa telah bermoral hanya karena menjalankan simbol keagamaan tanpa perubahan perilaku. Dalam konteks ini, agama berisiko berhenti sebagai ornamen, bukan pedoman hidup.

Salah satu ancaman terbesar disebut bukan hanya korupsi itu sendiri, melainkan normalisasi korupsi. Sesuatu yang terus berulang dapat dianggap biasa; sesuatu yang terlalu sering muncul kehilangan daya kejut. Ketika masyarakat setiap hari disuguhi kabar korupsi, kemarahan perlahan dapat berubah menjadi kepasrahan. Ungkapan seperti “semua pejabat juga begitu” dinilai berbahaya karena menandai melemahnya standar moral kolektif dan menurunnya harapan terhadap integritas.

Psikologi sosial menggambarkan kecenderungan manusia menyesuaikan diri dengan lingkungan. Albert Bandura, melalui konsep moral disengagement, menjelaskan bagaimana seseorang bisa memutus hubungan antara tindakan dan tanggung jawab moral. Dalam situasi tertentu, pelaku korupsi tidak lagi melihat dirinya sebagai penjahat, melainkan merasa hanya mengikuti sistem atau melakukan hal yang juga dilakukan orang lain.

Akibatnya, rasa bersalah menumpul dan rasa malu menghilang, digantikan pembenaran. Ada yang berdalih demi keluarga, mengaku sekadar mengikuti tradisi organisasi, atau bersembunyi di balik kerumitan administrasi. Namun inti persoalan tetap sama: uang rakyat dipindahkan ke kepentingan pribadi. Bahkan, sebagian pelaku menikmati hasil korupsi atas nama cinta keluarga—menginginkan rumah mewah, kendaraan mahal, atau masa depan nyaman bagi anak—tanpa mengingat bahwa uang itu bisa berasal dari hak pendidikan anak-anak lain atau kesempatan hidup keluarga lain.

Dalam masyarakat yang sehat, korupsi dipandang perlu memunculkan rasa malu sosial. Bukan dalam bentuk persekusi atau penghinaan massal, melainkan kesadaran moral bersama bahwa pengkhianatan terhadap amanah publik adalah tindakan tercela. Selama pelaku korupsi masih mendapat penghormatan sosial yang sama seperti sebelum melakukan kejahatan, pesan moral yang diterima masyarakat menjadi kabur.

Pemberantasan korupsi, karena itu, dinilai tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Hukuman dipandang penting, tetapi hukum disebut lebih banyak menangani akibat. Perbaikan juga perlu menyasar penyebab: pendidikan yang membentuk karakter, agama yang melahirkan integritas bukan sekadar ritual, politik yang menghadirkan teladan, birokrasi yang dibangun di atas transparansi, serta masyarakat yang berhenti mengagungkan kekayaan tanpa mempertanyakan asal-usulnya.

Pada akhirnya, tidak ada alasan untuk bangga menjadi koruptor. Koruptor digambarkan bukan simbol keberhasilan, melainkan simbol kegagalan moral—gagal menjaga amanah, gagal mengendalikan keserakahan, dan gagal memahami hakikat pelayanan publik. Jabatan disebut sebagai kesempatan mengabdi, bukan kesempatan menjarah.