Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi disebut masih membuka ruang masukan dari masyarakat, meski naskah akademik sebagai landasan penyusunannya telah rampung sejak 2024.
Pernyataan itu disampaikan Rasyid Gumilar, perwakilan konsultan penyusun naskah akademik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (07/07).
Rasyid menjelaskan, tim penyusun telah menyelesaikan kajian akademik sekaligus menyusun draf awal regulasi yang terdiri dari 80 pasal. Penyusunan dilakukan dengan mengkaji berbagai regulasi terkait sektor pariwisata, mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, peraturan menteri, hingga regulasi terbaru di tingkat provinsi.
Ia menegaskan naskah akademik tersebut telah selesai disusun dan kini menjadi pijakan utama dalam pembentukan Raperda. Meski demikian, ia menyebut substansi yang tertuang dalam naskah akademik tidak otomatis membuat seluruh ketentuan Raperda bersifat final.
Menurut Rasyid, naskah akademik memuat konsep besar dan paradigma kebijakan yang ingin dibangun, sementara penerapan teknisnya masih dapat disesuaikan melalui pembahasan di DPRD. Ia menilai pembahasan di panitia khusus (pansus) menjadi ruang untuk menguji sejauh mana rancangan aturan dapat dijalankan secara teknis di lapangan.
Karena itu, masukan yang muncul selama proses pembahasan, termasuk dari masyarakat, dinilai penting untuk menyempurnakan substansi regulasi. Rasyid juga menyatakan perubahan besar atau substantif tetap dimungkinkan apabila memiliki dasar dan urgensi yang jelas.
Rasyid menambahkan, meski Raperda dijadwalkan segera memasuki tahapan rapat paripurna, peluang evaluasi dan penyempurnaan tetap terbuka mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam draf perubahan, ketentuan yang selama ini melarang sejumlah jenis usaha hiburan malam disebut bakal dihapus dan diganti dengan pengaturan berbasis tata ruang (zonasi).
Rencana revisi itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (02/07). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai persetujuan pembahasan dua Raperda, salah satunya Raperda tentang Kepariwisataan.
Dalam Perda yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) melarang sejumlah usaha pariwisata seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music tertentu, hingga jenis usaha lain yang dianggap tidak sesuai norma agama. Dalam draf revisi, pasal itu dihapus. Sebagai pengganti, keberadaan usaha hiburan diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Pada Pasal 30 ayat (2) draf revisi disebutkan usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga menegaskan usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan peribadatan, kawasan fasilitas kesehatan, serta kawasan lain yang tidak sesuai rencana tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya direncanakan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan revisi Perda Kepariwisataan tidak serta-merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM). Ia mengatakan, arah revisi yang ia pahami bukan untuk membuka ruang legalisasi THM, melainkan melihat manfaatnya, termasuk dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Asep menyebut fokus pengembangan pariwisata Kabupaten Bekasi diarahkan pada potensi wisata industri dan wisata desa. Ia juga menilai pembahasan yang berkaitan dengan hiburan malam perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat agar tidak memicu polemik, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyampaikan pembahasan revisi Perda Kepariwisataan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masih berada pada tahap pembahasan awal. Ia menyebut ruang partisipasi publik akan dibuka selama proses pembahasan, termasuk bagi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu tersebut untuk dilibatkan bersama dinas terkait.