JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai Indonesia belum dapat disebut sepenuhnya mencapai swasembada energi, terutama pada sektor minyak bumi. Menurutnya, klaim swasembada perlu diluruskan karena ketergantungan terhadap impor minyak mentah masih sangat tinggi, meski program pembangunan kilang nasional melalui Refinery Development Master Plan (RDMP) telah rampung.
Pernyataan itu disampaikan Ramson dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ramson memaparkan konsumsi minyak Indonesia berada di kisaran 1,6 juta barel per hari. Namun, impor minyak mentah masih sekitar 1 juta barel per hari. Ia juga menyebut adanya peningkatan lifting menjadi 605 ribu barel, tetapi penurunan lifting dinilai sangat signifikan sejak 2004.
Selain persoalan pasokan, Ramson mengingatkan risiko geopolitik yang dapat memengaruhi ketahanan energi nasional, termasuk potensi gangguan jalur distribusi di Selat Malaka. Ia menilai ketergantungan impor dalam jumlah besar dapat berisiko mengganggu pasokan energi apabila terjadi eskalasi geopolitik di kawasan tersebut.
Ramson juga menilai keberadaan kilang-kilang minyak berteknologi tinggi milik Pertamina tidak akan optimal jika pasokan minyak mentah dari dalam negeri tidak mencukupi. Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan produksi minyak nasional sebagai kebutuhan mendesak.
Untuk mendorong peningkatan produksi, Ramson meminta Kementerian ESDM mempercepat revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang disebutnya telah berusia sekitar 25 tahun. Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar selaras dengan kondisi terkini, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor sektor hulu migas.
Ia menegaskan Indonesia tidak seharusnya terus bergantung pada impor minyak mentah sekitar 1 juta barel per hari dalam jangka panjang dan mendorong langkah regulasi untuk membuka ruang peningkatan lifting melalui penguatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

