Ramlan Surbakti Dorong Pembentukan Lembaga Independen untuk Awasi Dana Kampanye

Ramlan Surbakti Dorong Pembentukan Lembaga Independen untuk Awasi Dana Kampanye

Jakarta — Wacana penguatan pengawasan aliran dana kampanye pemilu kembali mengemuka. Ramlan Surbakti, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mendorong pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi sekaligus menegakkan aturan dana kampanye. Ia menilai beban pengawasan yang saat ini ditangani KPU terlalu berat dan berisiko mengganggu fokus kerja utama penyelenggara pemilu.

Pandangan itu disampaikan Ramlan dalam forum diskusi publik yang digelar Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menilai mekanisme pengawasan dana kampanye yang berlaku masih menyisakan celah, terutama terkait praktik penggalangan dana oleh tim-tim informal yang berada di luar struktur kampanye resmi.

Menurut Ramlan, dana yang dihimpun melalui jalur informal kerap tidak dilaporkan secara resmi. Ia bahkan menyebut nilainya dapat melampaui dana yang tercatat dan dilaporkan melalui mekanisme resmi kepada KPU atau kantor akuntan publik. “Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur,” ujarnya. “Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik,” lanjut Ramlan.

Atas dasar itu, ia mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu memuat ketentuan yang mewajibkan pelaporan seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, baik yang dilakukan secara formal maupun informal. “Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini, ini wajib dilaporkan,” tegasnya.

Ramlan juga mengangkat perbandingan praktik di negara lain. Ia menyebut terdapat dua model pengawasan dana kampanye di negara demokrasi, di antaranya model Amerika Serikat yang memiliki lembaga khusus untuk penegakan aturan dana kampanye, sementara Inggris menyerahkan fungsi serupa kepada komisi pemilu. “Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu,” kata Ramlan.

Ia menilai model pengawasan di Amerika Serikat cukup efektif. Sebagai ilustrasi, Ramlan menyinggung adanya kasus seorang pengusaha Indonesia yang pernah dikenai denda karena ketahuan memberikan sumbangan dalam kampanye Bill Clinton. “Ada pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia,” ujarnya.

Dalam pandangannya, penegakan ketentuan dana kampanye tidak tepat jika dibebankan langsung kepada KPU. Ramlan menilai tugas tersebut cukup berat dan dapat menghambat pelaksanaan mandat utama KPU. “Saya sendiri tidak begitu memandang tepat menugaskan KPU untuk menegakkan ketentuan dana kampanye itu. Karena pekerjaan menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu menurut saya cukup berat,” katanya. “Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU bisa jadi tugas utamanya malah terhalang,” sambungnya.

Meski begitu, ia membuka kemungkinan KPU berperan dalam pembentukan lembaga pengawas tersebut. Ramlan mengusulkan KPU dapat diberi kewenangan untuk membentuk lembaga baru, namun operasional dan pengambilan keputusannya harus independen. “Tapi misalnya bisa saja KPU diberi tugas untuk membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU,” tutur Ramlan.

Usulan ini, menurut Ramlan, diharapkan dapat menghadirkan badan dengan otoritas kuat dalam mengawasi dana kampanye, sekaligus menjaga jarak dari potensi intervensi politik yang dapat mengganggu integritas proses pemilu.